BITUNG – Aktivitas pembongkaran dan pemotongan kapal skala besar di kawasan Naemundung, Kelurahan Tandurusa, Kota Bitung, berjalan leluasa tanpa hambatan, padahal terkuak dugaan kuat kegiatan ini sama sekali tidak mengantongi izin lokasi maupun izin lingkungan. Yang lebih memprihatinkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung beserta aparat penegak hukum justru dinilai sengaja menutup mata dan membiarkan pelanggaran ini terjadi secara terang-terangan di depan umum.
Warga setempat sangat geram dan mempertanyakan fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan. Pasalnya, kegiatan pemotongan kapal dan besi tua merupakan usaha berisiko tinggi yang sangat ketat aturannya, namun justru berjalan seolah memiliki “lampu hijau” tanpa dokumen sah apa pun.
“Kami bertanya dengan keras: Di mana peran DLH? Di mana aparat penegak hukum? Apakah mereka tidak tahu atau sengaja pura-pura buta? Ini pelanggaran terang-terangan di wilayah kami, tapi dibiarkan begitu saja,” tegas salah satu warga dengan nada emosi.
Masyarakat menuding adanya dugaan kelalaian berat, bahkan kemungkinan ada hal lain di balik kelancaran kegiatan yang tidak berizin ini. Mereka menuntut agar pihak pengelola segera menyerahkan seluruh dokumen perizinan untuk diperiksa publik. Jika terbukti tidak ada izin, maka tindakan tegas harus segera diambil tanpa pandang bulu.
“Jangan main-main dengan hukum di sini. Kalau punya izin, tunjukkan sekarang juga. Tapi kalau tidak ada, hentikan seketika dan proses hukum pelakunya! Jangan biarkan instansi yang seharusnya menjaga aturan malah membiarkan pelanggaran merajalela,” ancam warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan menolak memberikan keterangan. Begitu pula Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung dan aparat berwenang, hingga saat ini belum merespons upaya konfirmasi dari media ini. Redaksi akan terus menelusuri fakta ini demi kebenaran dan kepentingan publik.












