Bojonegoro memokita.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bojonegoro menegaskan seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi wajib menjual pupuk kepada petani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kios tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan yang menyebabkan harga pupuk subsidi melebihi HET, termasuk dengan alasan biaya pengantaran atau jasa angkut. Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro Zaenal menyusul adanya temuan penjualan pupuk bersubsidi dengan tambahan biaya di salah satu Kelompok Tani Desa Bogangin di Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro
Menurut Zaenal, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan setelah menerima informasi terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dikelompok tani masih memberlakukan harga pupuk sesuai ketentuan pemerintah. Namun, terdapat tambahan biaya yang dibebankan kepada petani untuk jasa pengantaran pupuk ke kelompok tani.
“Tim sudah turun ke lapangan dan melakukan pengecekan. Memang harga pupuk yang dijual kios sesuai HET, tetapi ada kesepakatan antara pihak kios dengan kelompok tani terkait biaya jasa angkut atau pengantaran pupuk,” kata zainal
Meski biaya tersebut disebut berdasarkan kesepakatan bersama, dirinya juga menegaskan bahwa secara aturan pupuk subsidi harus dijual sesuai HET. Karena itu, kios penyalur diminta tidak menjadikan biaya angkut sebagai alasan untuk menaikkan harga pupuk yang dibayarkan petani.
Berdasarkan ketentuan pemerintah, HET pupuk subsidi tahun 2026 untuk jenis Urea ditetapkan sebesar Rp 1.840 per kilogram atau sekitar Rp 92 ribu per karung ukuran 50 kilogram. Sementara pupuk NPK juga ditetapkan sebesar Rp 1.840 per kilogram atau sekitar Rp 92 ribu per karung 50 kilogram.
Zaenal juga menjelaskan, apabila petani atau kelompok tani menginginkan pupuk diantar ke lokasi mereka, biaya pengangkutan dapat dibicarakan secara terpisah. Namun jika petani merasa keberatan, mereka dapat mengambil pupuk langsung ke kios penyalur sehingga harga yang dibayarkan tetap sesuai HET.
“Kalau kelompok tani merasa keberatan dengan biaya angkut tersebut, silakan mengambil pupuk langsung ke kios. Dengan begitu harga yang dibayar petani tetap sesuai HET dan tidak ada lagi pungutan tambahan,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan, seluruh kios penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Bojonegoro untuk mengedepankan transparansi dalam proses distribusi. Distan Bojonegoro akan terus melakukan pengawasan guna memastikan pupuk subsidi tersalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait Hal itu Kepala Desa Bogangin Suratmin saat dikonfirmasi Wartawan Kamis (16/7/2026) pihaknya merasa kaget dengan adanya kejadian itu,Kepala Desa Bogangin langsung menghubungi ketua kelompok tani didesa yang ia pimpin,dalam sambungan selulernya salah satu kelompok tani mengaku bahwa pupuk subsidi dijual kepetani dengan harga Rp 130 ribu persaknya.
” Seperti ini,Saya benar benar tidak tahu, kalau hal ini terjadi saya akan mengumpulkan para kelompok tani dan akan mengadakan pembenahan”.Ucap Kades.(Red)












