Desa  

Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Pastikan Harga Pupuk Subsidi tidak melampaui HET

BOJONEGORO  memokita.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memperketat pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Seluruh kios resmi di wilayah Bojonegoro diwajibkan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Tatik, selaku Pengawas Alat Mesin Pertanian sekaligus Sub Koordinator Pupuk DKPP Bojonegoro.

Ia menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi kios resmi yang mencoba mengambil keuntungan di luar regulasi.

“Kios resmi sama sekali tidak diperbolehkan menjual pupuk subsidi di atas HET,” ucapnya Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, aturan HET mengacu pada tata kelola pupuk bersubsidi nasional yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 15 Tahun 2025.

Regulasi terbaru ini memperketat skema pembayaran, pendistribusian, hingga aspek pengawasan di tingkat daerah. Adapun rincian batas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi per kilogram yang berlaku di tingkat pengecer resmi saat ini meliputi:Pupuk Urea: Rp 1.800 per kg Pupuk NPK (Phonska): Rp 1.840 per kg Pupuk ZA: Rp 1.360 per kg Pupuk Organik: Rp 640 per kg Pupuk NPK Khusus Kakao: Rp 2.640 per kg.

Terkait mekanisme penebusan melalui e-RDKK, Tatik menjelaskan, pemberlakuan HET ini menjamin para petani mendapatkan haknya secara transparan.

Petani yang berhak menerima subsidi dapat langsung melakukan penebusan di kios resmi yang telah ditentukan, asalkan nama mereka sudah tercantum dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Bila data petani telah masuk dalam e-RDKK, maka mereka dapat langsung membeli pupuk di kios masing-masing tanpa hambatan harga,” ujarnya.

Berdasarkan data terkini dari Dinas Pertanian, terdapat 363 kios resmi yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro. Sepanjang tahun berjalan ini, DKPP mencatat kepatuhan yang baik dari para pemilik kios.

Baca Juga :  Desas desus Calon Jadi dalam Tes Perades di Desa Pacing Diperbincangkan Warga

“Hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh kios di Bojonegoro masih menjual pupuk subsidi konsisten sesuai HET,” ungkap Tatik.

Pihak DKPP Bojonegoro mengimbau masyarakat, khususnya kelompok tani, untuk tetap aktif melakukan pengawasan di lapangan.

Petani yang mendapati adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi ketentuan HET diminta segera melapor ke kantor dinas terkait.

Pemerintah tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja sama operasional bagi oknum distributor atau pengecer yang melanggar.

“Jika ke depan ditemukan ada kios nakal, laporan tersebut akan langsung kami adukan ke PT Pupuk Indonesia selaku produsen. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, izin operasional kios tersebut bakal dicabut secara permanen,” pungkas Tatik dengan tegas. (Tries/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *