Bogor | MMCNews.id – Seperti di diberitakan sebelumnya yang berjudul “Diduga Tidak Sesuai Spek Peningkatan Jalan Cimanggis – Kencana Harus Di Bongkar”, pada 8/9/21, diduga sejumlah preman mencoba intervensi wartawan, lantaran gerah terhadap berita yang lagi hangat di kabupaten Bogor.
Sejumlah preman tersebut diketahui bernama Daus yang diduga penaggung jawab pekerjaan, proyek peningkatan jalan Cimanggis – Kencana Bts Kota Bogor, diketahui proyek dikerjakan Cv Rajanska Banguntama, dan menelan anggaran hampir 1,5 M, yang bersumber dari anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabuapten Bogor tahun 2021 tersebut, disinyalir melenceng dari Rencana Anggaran Biya (RAB).
Hasil inveatigasi wartawan didapati proyek milyaran rupiah tersebut diduga melenceng dari RAB, kendati demikian bukanya pihak kontraktor intropeksi diri dan memperbaiki pekerjaan, ironisnya pihak rekanan yang diketahui bernama daus dan diduga kuat penanggung jawab pekerjaan mencoba intervensi wartawan media ini.
“Kamu anak mana, kenapa harus diberitakan, maksudnya apa.?
Saya malam – malam sampai harus ke proyek gara – gara berita, !!
Saya juga bawa anggota ini, kita sama – sama orang lapangan, disini kita bantu masyarakat agar jalan lebih baik,” Teriak Daus dengan nada tinggi pada media ini Kamis malam sekitar pukul 01:00 wib.
Lanjut Daus “Main tulis seenaknya bisa saya laporkan ini, saya biasa di jalan kalau bisa saya bina, akan saya bina,!!
Kalau tidak bisa akan saya binasakan,” Ancam Daus pada Awak media.
Sementara Udel selaku penanggung jawab Cv Rajanska Banguntama, dikonfirmasi melalui sambungan telpon celularnya mengatakan jika Daus adalah penanggung jawab proyek peningkatan jalan Cimanggis – Kencana Bts Kota Bogor, yang dapat proyek dengan cara meminjam bendera Cv Rajanska Banguntama.10/9/21.
Perlu diketahui Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, Pers dilindungi UU No.40 Th 1999, dan dalam melaksanakan tugasnya Pers selalu berpegang teguh dengan Kode etik jurnalistik.
Dalam Ketentuan pidana pasal 18 UU Pers.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Salain itu dalam Pasal 3 (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 4 ayat
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Tolak.” (Iwan/Red).
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)