Bojonegoro :Aktivitas penambangan galian C ilegal kembali mencuat di Desa Sumengko , Kecamatan Kalitidu , Kabupaten Bojonegoro . Dalam tiga hari terakhir, warga mengeluhkan dampak lingkungan dan gangguan aktivitas akibat operasi tambang yang diduga tak berizin tersebut. Mereka pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun tangan.
Menurut SU, salah satu warga setempat, aktivitas tambang mulai terlihat sejak awal pekan ini. Sebuah Excavator tampak sibuk memuat tanah ke puluhan dump truk yang mengantre di lokasi tambang. Ia menduga, pengelola tambang belum mengantongi izin resmi, termasuk dari pemerintah desa.
Baru sekitar tiga hari beroperasi. Dump truk sudah lalu-lalang bawa tanah, debunya ke mana-mana, suara , bising juga. Sangat mengganggu warga.
Warga menilai, dampak lingkungan dari aktivitas tersebut cukup serius. Jalan desa mulai rusak akibat beban truk bertonase besar, udara tercemar debu, dan ketenangan warga terganggu oleh bisingnya alat berat.
Pemdes Sumengko : Tak Pernah Keluarkan Izin
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sumengko Rudi Setyawan , melalui sambungan WhatsApp mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun. Ia menyatakan, pihak penambang hanya datang menyampaikan secara lisan bahwa surat-surat perizinan telah lengkap dari dinas terkait.
“Mereka hanya datang bilang izinnya sudah lengkap. Tapi tidak pernah menunjukkan surat apapun. Hanya ucapan saja. Pemdes juga tidak ikut campur, ” tegasnya
Mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 131, aktivitas penambangan wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tanpa dokumen tersebut, penambangan tergolong sebagai PETI (Penambangan Tanpa Izin) dan dapat dijerat pidana.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, selain kewajiban pemulihan lingkungan.
Warga berharap pihak berwenang APH , Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup segera menyelidiki dan menindak tegas praktik tambang yang diduga ilegal ini.
“Kami mohon penegak hukum segera bertindak. Jangan sampai terkesan tutup mata terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, ” pungkas SU.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas operasional mereka.meskipun media telah menghubungi lewat kepercayaan pengelola tambang. (red)
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)