viral  

KSOP Bitung: 11 Kapal di Tandurusa Sudah Dihapus

BITUNG — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung menegaskan 11 kapal yang dipotong di kawasan Tandurusa telah dihapus dari tempat pendaftaran sehingga secara administratif bukan lagi berstatus kapal, melainkan bangkai atau kerangka kapal.

Plh. Kepala KSOP Kelas I Bitung, H. Rusdianto, menjelaskan, penanganan kerangka kapal tersebut berkaitan dengan izin salvage yang diterbitkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. KSOP hanya menerima tembusan dan melakukan pengawasan di lapangan.

Sebelas yang dipotong telah dihapus pada pelabuhan tempat pendaftaran. Karena itu bukan lagi kapal,” tegas Rusdianto.

Ia menyebut kewajiban penyingkiran kerangka kapal juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 203.

Dalam pemantauan bersama DPRD Kota Bitung, DLH dan pihak terkait, KSOP memastikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran, PNBP, serta pencegahan pencemaran tetap diawasi.Di lokasi,

perusahaan juga diwajibkan menyediakan peralatan keselamatan dan penanggulangan pencemaran, seperti oil boom dan alat pemadam kebakaran. Dokumen yang diperiksa KSOP disebut telah tersedia dan lengkap.

KSOP menegaskan kewenangan penerbitan izin salvage berada pada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut, sementara KSOP menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Baca Juga :  Primkoppol Polres Malang Gelar Rapat Pemilihan Pengawas dan Lantik Pengurus Yang Baru
??.