Dit Resnarkoba Polda Papua Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Jayapura MMCNEWS – Personel Dit Resnarkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di pelabuhan laut Jayapura, Selasa (15/03/2022).

 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis Ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong provinsi Papua Barat dengan menggunakan kapal laut KM Dobonsolo.

 

“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Subdit tiga Dit Resnarkoba Polda Papua langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan di areal pelabuhan laut Jayapura,” jelas Kamal.

 

Kombespol Kamal menambahkan setelah melakukan penyelidikan, anggota melihat pelaku membawa tas punggung warna hitam yang akan naik keatas kapal melalui tangga darat Dek IV. Kemudian anggota langsung menangkap pelaku serta dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh pelaku.

 

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja,” kata Kombespol A.M. Kamal.

 

Lanjut Kamal, kemudian anggota Opsnal Subdit 3 langsung mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Papua guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua,” terang Kabid Humas.

 

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 1 (satu) bungkusan plastik ukuran besar yang dililit dengan plastik warna hitam dan putih yang di dalamnya berisikan 28 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah tas punggung warna hitam, 2 Buah HP merek VIVO dan Dompet saku warna hitam merek juntker.

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar),” ungkap Kabid Humas Polda Papua.

Baca Juga :  Kunker Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Berikan 2 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *