Desa  

Diduga, Dana Desa Tidak Transfaran, Warga Sekumbung Minta Aparat Terkait Mengusut Tuntas

MUARO JAMBI |MMCNEWS – Dana Desa adalah amanah dari undang -undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai salah satu dari pendapatan desa, pada tahun 2021 kebijakan pengalokasian dan penyaluran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karateristik desa dan kinerja desa dalam mengelola Dana Desa.

Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan tersebut.

Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi (COVID-19), dan mengantipasi ancaman yang membahayakan terhadap sistem perekonomian negara dan stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) termasuk didalamnya dana desa.

Untuk itu penggunaan Dana Desa 2021 dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19.berfokus pada tiga sasaran utama. pertama pemulihan ekonomi nasional (PEN) sesuai kewenangan desa. Ini terdiri dari pembentukan, pengembangan dan revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) / BUMDes Bersama (BUMDesma).

Kedua, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa yang meliputi pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa serta desa inklusif. Terakhir ialah adaptasi kebiasaan baru yaitu Desa Aman Covid-19.

Pemanfaatan Dana Desa dalam pandemi Covid-19 ini diarahkan ke Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Ketiga, Program Padat Karya Tunai Desa dirasakan manfaatnya dengan target desa tanpa kemiskinan, kelaparan, keterlibatan perempuan, air bersih dan sanitasi, pertumbuhan ekonomi desa yang merata.

Dalam penerapannya, transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Baca Juga :  Desas desus Calon Jadi dalam Tes Perades di Desa Pacing Diperbincangkan Warga

Pelaksanaan program kerja Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2021 soal penggunaan dana desa diduga tidak sesuai harapan.

Seperti terlihat dalam penggunaan DD pada anggaran tahun 2021 Desa Sekumbung dalam pembangunan jalan rabat beton yang di kerjakan samping kantor kepala desa dengan panjang 45 meter dan lebar 1,5 meter dengan pagu Rp 39.000.000,-. Dalam pekerjaan proyek rabat beton ini bukanya mengunakan cara padat karya tunai, malah dikerjakan oleh ketiga, juga tidak adanya papan proyek.

Hal itu di ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Sekumbung yang enggan ditulis identitasnya, Ia mengatakan bahwa pengerjaan proyek Dana Desa (DD) di Desa Sekumbung diduga asal asalan dan Saya selaku masyarakat Sekumbung kecewa dan lagi, pengerjaanya pun melalui pihak ketiga.

” Kami warga Sekumbung mensinyalir kuat proyek dana desa yang digelontorkan untuk pembangunan salah satunya pembangunan jalan rabat beton tidak sesuai spesifikasi RAB. Karena terlihat dilapangan secara kasat mata coran jalan tersebut terlalu muda dan asal sehingga di kwatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama,” menurutnya.

Sambung dia lagi, pengerjaanya pun bekerja sama dengan pihak ke-tiga ,” pengerjaan bangunan, bukanya dengan cara padat karya tunai, malah dikerjakan pihak ketiga,” sambungnya.

Sementara itu pihak pihak terkait penggunaan Anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat pada tahun 2021. Baik pihak kades, sekdes, maupun camat terkesan menutupi permasalahan ini, dan menghindar jika ditemui wartawan. (Zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Derfor skabte de la cabra bakery, hvor sprøde croissanter og søde wienerbrødskager fødes. devamını oku ».