BOJONEGORO | memokita.com – Polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, kembali mencuat ke permukaan.
Sejumlah warga yang telah mengikuti program tersebut sejak tahun 2019 dan juga sudah membayar Rp500.000, mengaku hingga kini belum juga menerima sertifikat tanah mereka, meski semua persyaratan telah lama dipenuhi.
Menariknya, hasil penelusuran tim media ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bojonegoro justru mengungkap fakta mengejutkan.
Berdasarkan arsip resmi BPN, sertifikat tanah para peserta program PTSL tersebut ternyata sudah tercatat dan dinyatakan terbit.
Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa Sambongrejo mengaku belum pernah menerima dokumen sertifikat itu dari BPN.
Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, kemana sertifikat-sertifikat itu sebenarnya diserahkan.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Chairul Anwar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri ulang lokasi tanah milik warga yang belum menerima sertifikat PTSL.
“Kami minta warga atau pihak desa memberikan titik lokasi tanah yang dimaksud. Dari situ nanti bisa diketahui apakah sertifikatnya memang sudah jadi, dan kalau sudah, diserahkan kepada siapa,” ujar Chairul Anwar kepada awak media, Kamis (6/11/2025).
Chairul juga menegaskan bahwa apabila ditemukan sertifikat yang belum selesai, maka proses penerbitannya akan dipastikan ulang dari awal agar masyarakat bisa segera mendapatkan haknya.
“Kalau ternyata sertifikatnya memang belum terbit, akan kami bantu untuk dilanjutkan pengurusannya dari awal,” tambahnya.
Keterangan lainnya juga disampaikan Mia, pendamping staff BPN Bojonegoro di program PTSL Desa Sambongrejo.
Ia menegaskan bahwa seluruh sertifikat PTSL di desa tersebut sudah jadi dan telah diserahkan kepada warga melalui pemerintah desa.
“Dulu memang ada beberapa sertifikat yang salah ketik nama atau alamat, tapi semuanya sudah diperbaiki di kantor BPN. Setelah revisi, sertifikat-sertifikat itu sudah kami serahkan kembali ke warga,” ungkap Mia.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Sambongrejo berharap agar BPN dan Pemerintah Desa segera duduk bersama untuk membuka data penerima sertifikat PTSL secara terbuka.
Warga menilai, sudah lebih dari lima tahun mereka menunggu kepastian tanpa hasil.
Persoalan ini menjadi sorotan publik, mengingat program PTSL merupakan agenda nasional untuk mempercepat legalisasi aset tanah rakyat, dan Bojonegoro termasuk salah satu daerah yang mendapat alokasi besar sejak 2019.
Kasus di Desa Sambongrejo ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang. Baik BPN Bojonegoro maupun Pemerintah Desa diharapkan melakukan klarifikasi bersama agar kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL tidak luntur.
Transparansi data penerbitan dan penyerahan sertifikat menjadi kunci utama untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut ini. (Red)
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)