Bogor, | MMCNews.id – Pemilik lahan bersertifikat hasil pembelian tanah adat pada tahun 2007, dan sekarang ini sedang di lakukan kegiatan pengembangan ekonomi dengan berternak ikan, lalu diberhentikan oleh pengaman lahan, yang di duga pengamanan tersebut suruhan Pt. Sentul city Tbk.
Dengan tiindakan tersebut, pihak kepemilik lahan beserta pengacara meradang serta akan ambil tindakan Hukum. Senin (21/09/2021).
M, Subhan 53 tahun warga kota Bogor, dalam kesempatan waktu di restoran area, sentul city. Menyampaikan kepada awak media.
Bahwa dirinya pada tahun 2007 telah membeli lahan adat kepada saudara Gojali. (almarhum) dengan Notaris Makbul yang berkantor di Cibinong Kabupaten Bogor.
“alhamdulilah selesai transaksi dan terbitlah akte jual beli (AJB), selanjut nya kami meminta untuk di tingkatkan Haq menjadi sertifikat, dan terbit pula sertifikat dari kantor BPN Kabupaten Bogor. pada tahun 2008.
M, Subhan menambahkan, dan saya terkejut dan kaget kenapa ketika kami akan lakukan kegiatan pembangunan di lokasi tanah kami yang bersertifikat, di stop oleh Orang yang mengaku suruhan dari sentul.
Harapan saya sentul city bisa menghormati Haq kami, karena Kami mempunyai tanah bersertifikat dan jelas ini produk dari BPN. Kabupaten Bogor. Dan itu pruduk negara.
” tentunya kami akan berjuang untuk mempertahankan Haq kami, dan kami di dampingi oleh, lawyer untuk laporkan pencegatan terhadap kegiatan kami. Ucap nya
Pengacara. Faisal ,LBH :masyarakat adil bersatu(mabes )menyatakan. Bahwa klien kami memperoleh tanah sah secara Hukum dengan beralaskan sertifikat Hak milik no 70. Yang di keluarkan oleh BPN Kabupeten Bogor. Sejak tahun 2008.
Faisal menambahkan tiba, ” pihak sentul city Tbk. Mengutus pam lahan untuk menghentikan kegiatan di lahan klien kami, atas tindakan tersebut kami akan menempuh jalur Hukum dan melaporkan ke polres bogor. Tanggal (21/’09/2021) dengan harapan pihak kepolisian segera mengambil tindakan,
,” terhadap pihak sentul city berikut orang utusan di lapangan. Atas tindakan ini kuasa hukum menginginkan perhatian pemerintah daerah maupun pusat termasuk satgas mafia tanah yang di bentuk oleh mabes polri dan kememtrian agraria untuk segera membantu menyelesaiakan permasalahan klien kami.
Faisal, menambahkan kami dari pihak pengacara meminta kepada utusan sentul city untuk menunjukan surat tugas pam lahan. Namun tidak bisa menunjukan. Sedangkan kami membawa legalitas surat sertifikat tanah asli no 70./2008. Dan menunjukan surat kuasa dari klien kami.
Perlu kami tegaskan Dalam kasus ini sentul city jangan merasa jadi korban Justru kami menduga sentul city lah yang telah lakukan penyerobotan terhadap klien kami.(IB/Tim)
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)