Unicomindo Desak Eksekusi Putusan Rp104 Miliar, PN Surabaya Diminta Tegas

Surabaya, Memokita.com – PT Unicomindo Perdana kembali mendesak pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait perkara wanprestasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, Law Firm Java Lawyers International, perusahaan tersebut mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menyatakan Pemkot Surabaya saat ini berada pada posisi sebagai termohon eksekusi dan wajib menjalankan putusan hukum tanpa penundaan.

“Faktanya, Pemkot Surabaya saat ini berada pada posisi sebagai termohon eksekusi dan wajib menjalankan putusan hukum,” ujar Robert.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam surat itu, pihak pemohon meminta pengadilan segera memanggil Pemkot Surabaya guna memfasilitasi pelaksanaan putusan perkara.

Selain mengajukan permohonan ke pengadilan, pihak kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permohonan rekomendasi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia agar turut mendorong pelaksanaan putusan tersebut. Surat bernomor 05/LF.JLI/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 itu berisi permintaan penegasan terhadap kewajiban pelaksanaan putusan pengadilan.

Robert menegaskan, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Pemkot Surabaya setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung pada 2021. Menurut dia, seluruh proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga kasasi telah dimenangkan oleh PT Unicomindo Perdana.

“Tidak ada lagi perlawanan yang bisa dilakukan oleh Pemkot. PK sudah ditolak pada 2021, sebelumnya upaya hukum juga ditolak,” tegasnya.

Berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104.241.354.128. Nilai tersebut mencakup bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, serta potensi keuntungan yang hilang.

Sebelumnya, PN Surabaya sempat melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi. Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena belum adanya permohonan lanjutan dari pihak pemohon saat itu.

Baca Juga :  Patroli Malam, Aparat TNI-POLRI dan Satpol PP Kecamatan Kenduruan Beri Himbauan Terkait PPKM Darurat Covid-19 Level 4

Perkara ini berakar sejak 1989 pada masa Wali Kota Surabaya Poernomo Kasidi, ketika Pemkot Surabaya menjalin kerja sama dengan PT Unicomindo Perdana dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah. Persoalan muncul setelah aparat penegak hukum meminta penangguhan pembayaran investasi akibat dugaan penggelembungan nilai proyek.

Akibat penangguhan tersebut, Pemkot Surabaya menunda pembayaran termin ke-15 dan ke-16, yang kemudian berujung pada gugatan wanprestasi. Dalam proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya memenangkan pihak PT Unicomindo Perdana.

Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Dalam forum tersebut, Pemkot Surabaya disebut masih menunggu agenda RDP lanjutan sebagai tindak lanjut pembahasan proyek pengolahan sampah.

Namun demikian, Robert menegaskan bahwa secara hukum tidak ada alasan bagi Pemkot Surabaya untuk menunda kewajiban pembayaran.

“Semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” ujarnya. (@dex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Orígenes de nuestros cafés bali specialty coffee.