Bogor, | mmcnews.id – Persoalan hak dan kewajiban antara Hartono dan developer PT Unggul berbelit – belit. Pasalnya sampai didatangi lokasi proyek oleh kuasa hukum Hartono, Agus Supratman.
“Kita cuman meminta hak kita senilai Rp384 juta silahkan ini dilanjutkan pekerjaannya yang penting hak dari klien kami Hartono berserta kawan – kawan,” kata Agus kepala wartawan, Rabu (17/3).
Agus menjelasakan, pihak PT Unggul selaku pengembang seharusnya jangan ada kegiatan dulu sebelum urusan hak Hartono diselesaikan kewajibannya oleh PT Unggul. Kita sudah melakukan upaya gugatan perdata dan sekarang itu status sudah guo.
“Jadi bukannya kita disni ada keramaian, kita disni profesional dan kita berkerja berdasarkan fakta dan data hukum yang ada dan “Insya Allah” kita menjaga kondusifitas yang ada, dan selalu mematuhi protokol kesehatan, tidak ada kerumunan, keramaian, kita memahami itulah. Yang jelas hak kami (Hartono) harus dibayar segera mungkin atau hentikan dulu proses pekerjaan-nya,” sebut dia.
Lanjut Agus, Kalau kita tidak eksen dilapagan di proyek mereka seakan tutup mata. Kita kesini cuman meminta hak, karena Hartono sudah banyak mengeluarkan banyak untuk pondasi tapi belum diselesaikan.
Berikut kronologis singkat-nya:
Kurang lebih 1 tahun yang lalu (pemasangan plang), karena proses pembuatan pondasi bangunan ini sekitar 2 tahun lalu, dan proses gugatan persinya 1 tahun yang lalu, terus banding ini sedang kita laksanakan dan saya rasa PT Unggul sudah tau. Sekarang kontraktornya beda bukan dari pihak kami. Jadi objeknya ini berarti tidak boleh ada kegiatan sebelum ada putusan. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, kita profesional tidak ada pengerusakan apapun dan proses banding sedang berjalan. Jadi kita bukan memberhentikan proyek. Dari pengecara kita sudah saling komunikasi di pengadilan. Hanya proses dipengadilan ini, kasasi sedang berjalan. Tapi tidak fer dong pihak PT unggul tetap melakukan pembangunan. Tolong berhentikan karena proses kasasi sedang berjalan. (Red)