BAKKIN SOROTI ANGKUTAN BARA PT.BBA DIDUGA KANGKANGI INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL. 

MK,Lahat -Sumsel :24 April 2026.

Sumber : Ketua DPC LSM BAKKIN.

Nata Biro Hiri yang Akrab di Panggil”Bung Nata”  selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lahat (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat BAKKIN menilai Pihak Perusahaan Angkutan Batu Bara di wilayah Kabupaten Lahat masih mengunakan Akses Jalan Umum (Propinsi-Kabuoaten /Kota) Aktifitas Truk -Truk Angakutan Batu Bara berlangsung sejak pukul (09.00 sampai 00.00 wib) Aktifitas ini tepat nya melitasi jalan Umum di daerah kecamatan Merapi Timur kabupaten Lahat

 

Pengangkutan Batu Bara di duga yang dilakukan oleh Pihak perusahaan PT. Berau Bara Abadi (BBA) dengan mengunakan Truk ini melintasi Jalan Umum sempat di saksikan juga oleh Masyarakat setempat mengingat adanya Instruksi dari Gubernur Sumatera Selatan dr.H.Herman Deru .SH.MM , Nomor : 500.11/004/ INSTRUKSI/DISHUP/ 2025 menegaskan Tentang

Angkutan Batubara dilarang melintas di jalan umum (jalan negara, provinsi, maupun kabupaten/kota) terhitung sejak Tanggal 1 Januari 2026., Ujar Nata”-

 

Dan Kebijakan ini menegaskan kewajiban penggunaan jalan khusus atau kereta api, jika Pihak Perusahaan yang melakukan Pelanggaran dengan melakukan Pelanggaran dengan Aktivatas Pengangkutan Batu Bara melitasi Jalan Umum terhitung sejak (Mulai 1 Januari 2026) maka akan dikenakan Sanksi sebagai berikut

 

*- Putar Balik: Kendaraan angkutan batubara yang kedapatan di jalan umum akan diminta putar balik.

*-Penegakan Hukum (Tilang): Tindakan tilang akan diterapkan bagi truk yang masih membandel.

*- Sanksi Administratif (Perusahaan): Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau transportir yang melanggar akan dikenakan evaluasi, hingga pencabutan izin usaha.

dan Penghentian Operasional: Tim khusus verifikasi akan menutup/ menghentikan operasional perusahaan yang progres jalan khususnya tidak sesuai target.

 

2. Dasar Hukum

*- Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 500.11/ 004/INTRUKSI/ DISHUB/2025 Mengatur kewajiban jalan khusus pertambangan dan melarang jalan umum per 1 Januari 2026.

Baca Juga :  Secara Virtual, Prajurit Yonmarhanlan VIII Bitung Ikuti Upacara HUT Marinir Ke 76

*- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba): Mewajibkan pengangkutan hasil tambang menggunakan jalan khusus.

*- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Menjadi dasar aturan penggunaan jalan nasional/umum.

 

3. Konteks Khusus (Lahat & Sumsel)

Larangan ini berdampak pada 22 perusahaan dari 60 IUP/PKP2B di Sumsel yang masih menggunakan jalan umum., Ruas Lahat-Tanjung Enim menjadi fokus utama karena tingginya tingkat kemacetan dan pencemaran udara., Toleransi crossing (persilangan) atau penggunaan jalan umum sementara diberikan bagi perusahaan yang sedang membangun jalan khusus dengan verifikasi tim khusus hingga 1 Februari 2026.

 

Terkait adanya Truk Pengangkutan Batu Bara melintasi Jalan Umum DPC LSM-BAKKIN Kabupaten Lahat menekan kepada pihak terkait untuk segera melakukan Tindakan tegas kepada Pihak pelaku usaha yang tidakmentaati Aturan, Instruksi yang telah di terapkan sesuatu Undang Undang dan Peraturan untuk melakukan Pencabutan Izin usahanya.

 

Sementara kepada Bpk. Bambang selaku Pihak Humas PT.BBA saat di hubungi melalui Via telpon What App pada Nomor: 08136749xxxx tidak merespon tanpa memberikan Kesempatan untuk menjawab, Tegas Nata hingga berita ini diturunkan.

 

 

Pewarta (Febri/Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Strong contextual links.