Bogor, | mmcnews.id, – Beredarnya produk palsu madu Az Zikra dan black campaigin, membuat PT Azzikra Berkah Internasional (ABI Group) yang memproduksi Madu dengan merek Az Zikra mengalami kerugian hingga mencapai Rp 15 miliar. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum PT ABI Group Fachri Fachrudin dalam konferensi pers yang digelar di RM Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kamis (27/5/2021).
“Beredarnya madu palsu dengan merek Az Zikra dan black campaign terhadap produk-produk yang kami miliki, membuat kami mengalami kerugian hingga mencapai Rp 15 miliar,” kata Fachri.
Lebih lanjut Fachri mengatakan, pihaknya sudah mendalami pihak-pihak yang telah memalsukan madu merek Az Zikra ini. Beberapa pihak yang diduga telah memalsukan dan mengedar madu merek Az Zikra palsu ini, sudah didekati secara kekeluargaan agar menghentikan perbuatannya, karena bisa berdampak secara hukum.
“Terhadap pihak-pihak yang telah memalsukan ini, kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Bagi yang tidak mengindahkan pendekatan kami, terpaksa akan kita tindaklanjuti ke ranah hukum,” jelasnya.
Terkait dengan tindakan hukum sendiri, Fachri mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pelaporan di Polda Jawa Barat (Jabar). Setidaknya, ujar Fachri, ada sekitar lima orang yang sudah dilaporkan ke Polda Jabar. “Ada sekitar lima orang yang kita laporkan ke Polda Jabar. Pelaporannya sendiri sudah dilakukan beberapa hari lalu,” terangnya.
Fachri mengatakan, terkait dengan merek Az Zikra yang menjadi brand produknya, ini merupakan hak milik dari Muhammad Ja’far Audah, baik secara pribadi maupun sebagai Komisaris Utama PT ABI Group. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI. Kemenkum Ham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis telah menerbitkan Sertifikat dengan Nomor Pendaftaran IDM000523249 Kelas 30, Nomor Pendaftaran IDM000559469 dan Nomor Pendaftaran IDM000579654 Kelas 5.
“Perlu kami tegaskan, PT ABI ini adalah pemilik sertifikat sekaligus pemilik merek Az Zikra atas produk madu, habbatussaudah, propolis, kopi, susu kambing dan produk kesehatan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Dirjen HAKI Kemenkum HAM RI . Dengan demikian jelas, bahwa produk madu dengan merek Az Zikra adalah sah milik kami,” tegas Fachri.
Terkait dengan black campaign, Fachri menuturkan jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggiring opini jika madu Az Zikra telah mengganti kemasan produknya dengan kemasan dan nama barunya. Padahal, hal itu adalah upaya nakal untuk mengalihkan konsumen madu Az Zikra ke produk baru yang menjadi kompetitornya. “Ada sebuah black campaign, di mana diedarkan dalam medsos jika madu Az Zikra mengganti kemasan dan namanya dengan kemasan yang baru. Itu adalah hal bohong. Kami tegaskan, bahwa madu Az Zikra tidak melakukan perubahan nama maupun mengganti dengan kemasan baru. Kami tetap dengan kemasan yang lama, nama dan logo yang sama,” tegas Fachri. (Red)
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)