Jakarta| MMCNews.Id ,-Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sudah berlaku sejak 3 Juli lalu. Sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat diperketat, mulai dari bekerja dari rumah untuk sektor non esensial, beribadah di rumah, sampai pemberlakuan kegiatan belajar secara online/daring.
Hal itu dilakukan dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri.
Dilansir dari berbagai sumber, setelah adanya PPKM Darurat yang berakhir pada hari selasa 20/07/2021 kin pemerintah secara resmi memperpanjang pemberlakuan itu sampai tanggal 25 juli mendatang.
Presiden Ir Joko Widodo menyebutkan bahwa pemerintah akan membuka akses atu status PPKM Darurat mulai tanggal 26 juli secara bertahap.
“Itupun apabila covid-19 , mengalami tren positif penurunan,”kata dia dilansir di kanal yotube kepresidenan.
Jokowi juga menyebutkan, status PPKM Darurat akan di ganti menjadi Level 1dan4 , itupun menurut wilayah yang mengalami penurunan secara signifikan.
Sementara hal senada , sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan , perpanjangan PPKM Darurat habis, pemerintah tidak akan lagi menggunakan istilah tersebut.
Tetapi , tambah luhut , akan diganti dengan menggunakan kategori level mulai dari level 1 sampai 4.
Namun Luhut kembali mengatakan saat ini beberapa daerah di Jawa dan Bali sudah ada yang masuk level 3.
“Seperti di Bali sekarang ini juga seperti di Jawa Tengah sudah ada mungkin yang bisa level 2. Tapi kita gak mungkin langsung umumkan. kenapa? Nanti takutnya euforia terus naik lagi. Jadi kita akan pelan-pelan membukanya,”kata Luhut dilansir dari berbagai pemberitaan media Nasional.
Berikut Atutan Pemberlakuan PPKM Darurat:
1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
2. Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.
Di mana pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di lapangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00.
Dan dalam hal ini maksimum waktu makan pengunjung yang datang 30 menit.
5. Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan Kritikal baik di pemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM Darurat ini, harapannya kasus turun , tekanan di rumah sakit juga menurun,” katanya.
Diolah dari Berbagai Sumber dan Media Online
Editor : Didik Sap