SUMBA TIMUR | MMCNEWS – Perangkat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungueti, Kabupaten Sumba Timur Provinsi NTT, yang diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa terpilih menyurati kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPMD dan Bupati setempat guna mengadukan nasib mereka. Rabu (23/03/2022).
Mereka mengeluhkan, karena proses pemberhentian dan pengangkatan yang dilakukan kepala desa terpilih terkesan tidak objektif dan mungkin lebih mementingkan kelompok tertentu, tidak sesuai dalam Perbup mengenai perangkat desa.
Menurut perangkat desa yang diberhentikan ini mereka menuntut DPRD, DPMD dan Bupati Sumba Timur menengahi permasalahan yang mereka hadapi dengan kepala desa terpilih.
Menurut Habuku Damu Wilu, pihak yang diperhentikan, menganggap bahwa camat dan kepala desa memiliki unsur timbal balik yang membuat UU atau perda tidak diberlakukan didalam mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.
“Kepala desa dan camat setempat sudah kami surati atas hal ini, namun tidak ada perhatian dan tindak lanjut,” ungkap Damu.
Iya berharap ada tanggapan baik dari pihak DPMD,DPRD dan Bupati Sumba Timur.