viral  

LBH AKAR Dorong Kenaikan ADD Jadi 20 Persen, Soroti Dampak Pencabutan Perda Desa

Bojonegoro – Rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa menuai sorotan serius. Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (LBH AKAR), Anam Warsito, menilai terdapat pasal krusial yang berpotensi berdampak langsung pada keberlangsungan keuangan desa, khususnya terkait Alokasi Dana Desa (ADD), Rabu (06/05/2026).

Anam mengungkapkan, perda tersebut secara tegas mengatur besaran ADD bagi seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro sebesar 12,5 persen dari dana transfer atau dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah.

“Di dalam Perda 9 Tahun 2010 itu ada pasal yang sangat urgen, menyangkut perhitungan ADD. Disebutkan bahwa alokasi dana desa sebesar 12,5 persen dari dana transfer yang diterima kabupaten,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apabila perda tersebut dicabut, maka pengaturan ADD otomatis akan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi, seperti peraturan pemerintah dan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, yang hanya menetapkan batas minimal sebesar 10 persen.

“Kita punya pengalaman dari tahun 2018 sampai 2023, realisasi ADD di Bojonegoro hanya berada di angka 10 persen, padahal dalam perda diatur 12,5 persen. Artinya, ketika sudah diatur lebih tinggi saja masih belum maksimal, apalagi jika nanti acuannya hanya minimal,” jelasnya.

Atas dasar itu, LBH AKAR menegaskan agar pencabutan perda tidak justru menjadi langkah mundur bagi desa. Pihaknya mendorong adanya komitmen tegas dari panitia khusus (pansus) DPRD maupun pihak eksekutif terkait kepastian besaran ADD ke depan.

“Kalau perda ini dicabut, harus ada garansi dari pansus maupun eksekutif terkait proporsi ADD. Jangan sampai pendapatan desa justru menurun,” tegas Anam.

Lebih jauh, Anam juga membandingkan kebijakan di daerah lain yang dinilai lebih progresif dalam mendukung keuangan desa. Ia mencontohkan Kabupaten Madiun yang telah menetapkan ADD minimal sebesar 20 persen.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0818/16 Sumbermanjing Wetan , Ajak Warga Taati Prokes

“Kabupaten lain sudah jauh di atas kita. Madiun saja minimal 20 persen. Maka sudah sepantasnya regulasi baru nanti mengatur proporsi ADD di Bojonegoro bisa mencapai 20 persen dari dana transfer pusat,” pungkasnya. (Tries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Your daily dose of viral reels, diy hacks & trending short videos.