Ragam  

Modus Pengangsu Pertalite di SPBU Kerdu Purworejo Padangan Terkesan Dibiarkan oleh Pihak Berwenang

BOJONEGORO – Aktifitas pengambilan BBM subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan motor modifikasi maupun bertangki besar bebas beraksi, pengendara motor lain merasa terganggu.

Hal ini bisa disebut tidak mengindahkan Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017, dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Sebagaimana yang terlihat di SPBU yang berlokasi di wilayah Kerdu, turut Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur, tampak operator tidak menghentikan pengisian justru terkesan seolah olah tidak terjadi apa apa.

Pengisian BBM jenis pertalite dengan modus motor modifikasi maupun bertangki besar tersebut diduga ada permainan antara pihak tertentu dengan pengoplos pertalite ke tempat lain.

Padahal pengisian BBM bersubsidi dengan modus motor modifikasi dan bertangki besar yang tampak mondar mandir mengangsu merupakan pelanggaran. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah untuk menghindari penimbunan BBM bersubsidi, sehingga perbuatan yang diduga tidak sesuai SOP ini, sangat merugikan masyarakat.

Salah satu pengendara motor yang namanya tidak ingin disebutkan dan sering antri di SPBU itu mengaku kesal dengan ulah mereka.

“Saya sangat terganggu dengan cara mereka (pemilik sepeda motor tangki modifikasi atau tangki besar mondar mandir isi BBM) yang sering kali keluar masuk SPBU dengan waktu pengisian relatif lama karena menunggu tangki terisi penuh, sehingga yang menunggu antri di belakangnya cukup mengeluh,” ucap salah seorang pengendara motor tersebut.

Begitupun seorang aktifis lokal Bojonegoro, Lamin, turut menyoroti hal tersebut, dirinya mempertanyakan bahwa kenapa hal itu bisa terjadi padahal lokasi SPBU tersebut dekat jalan nasional bahkan tak jarang APH yang melintas?.

“Lokasi SPBU yang di wilayah Kerdu, Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, itu kan dekat jalan nasional, dan pastinya APH pun sering lewat situ, sehingga hal tersebut membuat publik bertanya tanya,” tuturnya.

Baca Juga :  Sedekah Sayuran Gratis di Bulan Ramadhan oleh Muslimat NU Ranting Desa Gendingan

“Perlu diketahui, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” ungkapnya.

Terpisah, awak media juga telah menanyakan kepada salah seorang operator yang disinyalir masih magang berseragam putih hitam terkait apakah benar motor bertangki besar atau yang dimodifikasi itu sedang mengangsu BBM, dan dirinya mengakui bahwa motor tersebut memang mengangsu pertalite, Selasa (21/4/2026).

“Iya mas motor itu ngangsu pertalite,” jawabnya.

Publik berharap agar aktifitas penimbunan BBM bersubsidi di SPBU wilayah Desa Purworejo, Kecamatan Padangan tersebut segera ditindak lanjut oleh pihak pihak berwenang agar tidak merugikan masyarakat umum.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wie schnell zeigen sich vergiftungssymptome, wenn mein hund pekannüsse gefressen hat ?. Azərbaycan respublikasının prezidenti İlham Əliyev və birinci xanım mehriban Əliyeva tədbirdə iştirak ediblər. Zks zemin kaplama sistemleri.