Bojonegoro – Beberapa Kepala Desa di kabupaten Bojonegoro mengeluhkan dengan adanya seorang oknum wartawan. Dengan adanya seorang oknum wartawan yang diduga ada unsur pemerasan dengan modus pengiriman klarifikasi terhadap desa yang berujung pada tuntutan sejumlah uang.praktek ini membuat sejumlah Kepala Desa merasa tertekan dan kwatir, serta menimbulkan keresahan di kalangan para Kepala Desa.
Menurut laporan yang diterima dari berbagai Desa di wilayah kabupaten Bojonegoro, menjadi sasaran dari oknum wartawan yang mengirimkan WA klarifikasi terkait tentang pengolahan Anggaran Pendapatan Belanja (APBDes). Anehnya WA tersebut meminta klarifikasi mengenai penggunaan Dana Desa dengan dalih menjadi transparansi dan akuntabilitas,namun pada kenyataannya WA tersebut dijadikan alat tekanan untuk menuntut sejumlah uang oleh oknum wartawan, salah satunya Kepala Desa yang berada di kecamatan Kepohbaru dan yang ada di kecamatan Kedungadem ,bahkan pernah dipanggil kesalah satu Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang ditayangkan oleh media tersebut, selain itu terdapat informasi dari seorang kepala desa telah memberikan sejumlah uang kepada oknum wartawan sebagai bentuk tuntutan yang diberikan, bila tidak dipenuhi permintaan oknum wartawan tersebut, pihaknya akan melaporkan temuannya didesa yang bersangkutan akan melapor kepada pihak APH.
WA klarifikasi yang dikirimkan oleh oknum wartawan tersebut juga menimbulkan kecurigaan karena disinyalir kata kata dalam WAnya banyak mengandung tekanan, dan selalu beralasan datangnya pengaduan dari redaksi sehingga redaksi memerintahkan wartawannya untuk melakukan klarifikasi dengan aduan tersebut.
Dengan adanya dampak Seorang Oknum wartawan kasus ini mengundang keprihatinan karena seharusnya Media berperan sebagai kontrol sosial yang objektif dan berintegritas serta bukan menjadi alat tekanan yang merugikan pemerintahan Desa. Menghimbau Kepala Desa terhadap masyarakat berharap agar ada pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas media, sehingga profesionallisme dan kode etik jurnalistik media tetap dijaga sesuai UU NO 40 Tahun 1999″,ucap beberapa Kepala Desa. (Red)












