viral  

Kades Butuh Pendampingan Hukum 

Bojonegoro – Kasus Kepala Desa (Kades) yang tersangkut masalah hukum di wilayah Kabupaten Bojonegoro, dinilai cukup banyak. Baik dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) ataupun Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) atau kasus lainnya. Kondisi itu harus disikapi dengan adanya pendampingan hukum bagi kades.

“Bupati, Wakil Bupati, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ada pendampingan hukum dari Bagian Hukum saat tersangkut masalah. Kades seharusnya juga ada,baik dari pemerintah atau lembaga hukum lainnya yang sudah bekerja sama”, Kata Bambang Setyawan  Praktisi Pemerhati Kebijakan Publik Bojonegoro (PPKPB) kemarin.

Dikatakannya, Kades saat mengelola BKKD, ADD dan DD maupun dana lainnya banyak yang tersangkut masalah hukum, Kasus yang menjerat kades itu, diduga banyak yang tidak tahu tentang hukum atau tidak berpengalaman dalam mengelola anggaran. Kades sebagai pengelola dan pengguna anggaran, juga kerap tersandung masalah hukum karena ketidak tahuan dalam mengambil kebijakan. Kondisi itu diharapkan bisa mendapatkan pendampingan hukum agar kades juga mendapatkan pembelaan.

“Walaupun kasus korupsi juga harus ada pembelaan hukum, itu hak yang harus dipenuhi “, Ujar Bambang.

Ditegaskan pula. Anggaran dalam pendampingan hukum

Menurut dia, tidak hanya pendampingan hukum, kades juga berhak mendapatkan bimbingan teknis dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang masuk dalam APBDes. Hal itu harus dilakukan pemerintah dalam memfasilitasi kades untuk mendapatkan teknis pengelolaan tersebut. Termasuk bimbingan teknis pengelolaan tersebut. Termasuk bimbingan teknis tentang seluk beluk hukum. Hal itu dinilai akan meminimalisir kades tersangkut masalah hukum.

“Jika pemerintah belum mampu melaksanakan hal itu, maka bisa bekerja sama dengan lembaga hukum”, Tambah Bambang

Ditambahkan, anggaran dalam pendampingan hukum dan bimbingan hukum bisa dialokasikan dalam ADD. Jika ADD tidak bisa mengalokasikan anggaran tersebut, Pemkab Bojonegoro bisa mengalokasikan melalui APBD Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Sekolah / Tatap Muka Oleh Forpimda Kabupaten Blitar

“Kita juga harus melindungi kades, karena pemerintahan desa ujung tombak pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.( Admin memokita.com)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

🛍 useful products.