Bojonegoro – Dugaan pembalakan sejumlah pohon milik perhutani telah ditemukan di lokasi hutan yang masih turut wilayah Dusun Jubleg, Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo, KRPH Belik Watu, BKPH Padas, KPH Ngawi, pada Jumat (20/12/2024).
Ditemukan di lokasi hutan pada petak 30, yaitu sejumlah tunggak diduga bekas penebangan liar yang telah dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dan yang jelas pada tunggak tersebut belum ada yang dilater.
Awak media telah berusaha menggali informasi terkait dugaan tersebut namun ternyata nihil hasilnya.
Sejumlah warga sekitar telah didatangi oleh awak media namun tak sedikit pun informasi yang didapatkan oleh awak media dari mereka.
Bahkan awak media juga telah mendatangi pihak pihak yang berwenang guna mengonfirmasi atas adanya temuan penebangan kayu kayu di lahan perhutani tersebut, namun hingga saat ini masih belum ada yang bisa dikonfirmasi.
Pihak polternya juga sudah dihubungi oleh awak media namun masih belum ada respon.
Terkait adanya temuan dugaan illegal logging tersebut, Agung Prasetyo Nugroho selaku Pendiri Lembaga Formasta pun turut bersuara, dirinya menyampaikan bahwa pelaku illegal logging harus diproses secara hukum yang berlaku di negara ini.
“Pelaku illegal logging harus diproses secara hukum karena hal tersebut sudah melanggar undang undang di negara kita,” ungkapnya. (LM)