Bojonegoro – Adanya kegiatan normalisasi embung di Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, tentu akan menimbulkan limbah berupa tanah. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) menegaskan limbah Tanah dari pengerukan embung tidak boleh keluar area embung.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Air baku Irigasi Dinas PU SDA Bojonegoro Bungku Susilowati pada senin (15/11/2021) pukul 15.00 wib.
Ia juga telah menyampaikan terkait permasalahan tersebut saat sosialisasi bersama Muspika Sumberrejo beberapa waktu lalu. ” Di depan Camat, kapolsek, Danramil sudah kita sampaikan bahwa limbah Tanah tidak boleh keluar area embung, ” ujarnya.
Menurutnya selama area sekitar embung mencukupi untuk menampung tanah pengerukan, maka harus digunakan untuk penambahan volume tanah di bibir embung.
Terkait rekomendasi dokumen pengelolaan lingkungan atas kegiatan normalisasi memang belum dibuat, pihak dinas beralasan karena ada aturan baru.
” Ini kan peraturanya memang baru tahun 2021, sebelumnya tidak diwajibkan, ” kata Bungku dikutip dari Jagadberita.com.
Perlu diketahui, aturan tersebut tertuang dalam PermenLHK nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha / kegiatan yang wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dimana pekerjaan normalisasi embung termasuk di dalamnya.
Pekerjaan normalisasi embung tersebut dianggarkan dari APBD Bojonegoro melalui Dinas PU SDA atas usulan dari Desa Talun. Dinas PU SDA menyediakan alat berat, solar serta tenaga kerja dilapangan.
Namun, dari pernyataan diatas bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kades Talun Zainal Abidin, Dia menyebutkan, untuk pembuangan limbah sudah melalui izin pihak keterkaitan dan melalui beberapa lembar surat pernyataan.
Sebelumnya diberitakan adanya limbah pengerukan embung di buang di luar area lokasi, dengan dalih pemanfaatan untuk tempat olah raga (lapangan voli) dan juga ada yang dibuang di lahan warga, hal tersebut diatas diungkapkan kades Talun saat awak media konfirmasi ke kediamannya beberapa pekan yang lalu, dan menurut kades untuk mobilisasi pembuangan dan pekerja, untuk operasionalnya di anggarkan dari APBDES.
Sekedar informasi, pengerjaan pengerukan normalisasi embung di Desa Talun Sumberrejo sedang dalam tahap pengerjaan, sesuai estimasi jadwal kemungkinan satu Minggu kedepan tahap finishing.
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)