LAHAT | MMCNEWS – Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK, didampingi oleh Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK, Kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto, melalui Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH, bertempat di loby Kantor Mapolres Lahat telah melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat,Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (23/03/ 2022).
Dalam Press Conference berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, ter tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring kecamatan Jarai Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan telah mengamankan seorang Tersangka An. Darham Apriansyah bin Suin, umur 46 tahun, yang beralamat desa Jemaring kecamatan Jarai Kabupaten Lahat setelah didapati Narkoba dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 6 batang jenis Tanaman ganja total seberat 19,5 Kg.
Dikatakan Kapolres Lahat penemuan Ladang Ganja berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham menanam ganja di sela2 kebun cabai miliknya, selanjutnya pada hari Senen tanggal 21 maret jam 21.30 wib Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan SH beserta anggota kemudian meluncur ke Lokasi Ladang tersebut.
Dengan sigap Polisi segera mengamankan tersangka an. Darham yang saat itu sedang berada di balai desa Jarai,saat itu juga Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba Polres Lahat selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota intelkam polres lahat.
Sesampainya di kantor Polsek jarai kasat narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang dan ternyata di kebun TSK Darham disela2 tanaman nya tersebut ditemukan tanaman lain yakni Narkoba jenis tanaman ganja, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas.
Setelah diadakan penyisiran di lokasi Polisi mendapatkan sebanyak 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg.
Tersangka dan Barang Bukti saat ini di amankan di polres lahat untuk penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya karena telah melanggar Undang -Undang No. 101 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Mar)