Tulungagung memokita.com – Satreskrim Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengedaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung setelah menerima laporan informasi terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, tersangka berinisial PRW (51), warga Kabupaten Blitar, diduga membeli pupuk dari sebuah perusahaan di Gresik sesuai permintaan khusus pelaku menggunakan merek “NPK Phoska” non subsidi.
“Pelaku memesan pupuk dengan merek tertentu kemudian menyimpannya di gudang wilayah Tulungagung dan menjualnya kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp110 ribu per sak,” ungkap IPTU Andi, Senin (25/05/2026).
Selain itu, tersangka juga diketahui menerima pemesanan sebanyak 40 sak pupuk dengan nilai transaksi Rp5.200.000 yang dibuktikan melalui transfer pembayaran via BRILink.
Dalam proses pengungkapan, pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan satu unit mobil pick up L300 yang mengangkut 45 sak pupuk Phoska di Jalan Jayeng Kusuma Desa Tapan, Kedungwaru.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di gudang penyimpanan pupuk dan menemukan puluhan sak pupuk lainnya beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 81 sak pupuk Phoska, satu unit mobil pick up, dokumen legalitas perusahaan, rekening koran, bukti transfer BRILink, surat jalan pupuk, sertifikat produk hingga sampel pupuk untuk pemeriksaan laboratorium.
“Hasil penyelidikan dan pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa pupuk yang diedarkan tidak sesuai ketentuan dan kandungannya berada di bawah standar,” jelas IPTU Andi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih teliti dalam membeli pupuk dan memastikan produk yang digunakan memiliki legalitas, terdaftar serta berlabel resmi sesuai ketentuan pemerintah. (***)












