Polri  

Resmob Bareskrim polri berhasil mengamankan Diduga pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan senilai 1,2 milyar

Jakarta memokita.com – Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kanit 1 AKBP Harry Azhar Hasry, S.I.K., M.H., telah berhasil mengamankan tersangka  diduga terlibat “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan” dengan kerugian mencapai Rp1,2 Miliar.
​Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Resmob Bareskrim dengan Polresta Barelang terkait laporan dugaan penggelapan yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Melalui serangkaian analisa dan penyelidikan secara mendalam, tim Resmob berhasil melacak keberadaan tersangka berinisial F (35) hingga ke wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
​Proses penangkapan berjalan kondusif dengan pendampingan perangkat desa setempat pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Komitmen Satresmob Bareskrim Polri untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan tetap menjadi prioritas utama. (Andy)
Editor:Redaksi
Baca Juga :  Kapolres Bitung Pantau Langsung Pengamanan Ibadah Jumat Agung di Gereja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *