Jakarta memokita.com – Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kanit 1 AKBP Harry Azhar Hasry, S.I.K., M.H., telah berhasil mengamankan tersangka diduga terlibat “Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan” dengan kerugian mencapai Rp1,2 Miliar.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi erat antara Resmob Bareskrim dengan Polresta Barelang terkait laporan dugaan penggelapan yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Melalui serangkaian analisa dan penyelidikan secara mendalam, tim Resmob berhasil melacak keberadaan tersangka berinisial F (35) hingga ke wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Proses penangkapan berjalan kondusif dengan pendampingan perangkat desa setempat pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Komitmen Satresmob Bareskrim Polri untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan tetap menjadi prioritas utama. (Andy)
Editor:Redaksi












