BOJONEGORO – Radarfakta.com // Dugaan praktik “main mata” dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Bojonegoro semakin menguat. Proyek pembangunan jalan rigid beton ruas Turi–Kaliklampok yang menelan anggaran fantastis senilai Rp18 miliar lebih dari APBD Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam lantaran diduga menggunakan material dari sumber ilegal.
Pabrik Beton Tak Berizin di Lahan Desa
Pusat persoalan terletak pada operasional batching plant (pabrik pencampuran beton) yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Turi, Kecamatan Tambakrejo. Pabrik tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin operasional maupun izin pemanfaatan lahan desa yang sah, namun tetap melenggang menyuplai beton untuk proyek strategis daerah tersebut.
Dinas PU Bina Marga Memilih Bungkam
Ironisnya, saat mencoba dikonfirmasi berkali-kali mengenai legalitas pemasok material ini, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro menunjukkan sikap yang tidak kooperatif. Baik Kepala Dinas (Kadin) maupun Kepala Bidang (Kabid) terkait tidak memberikan respon sedikitpun atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Sikap diam seribu bahasa dari otoritas teknis ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Ketidakterbukaan ini dianggap menjadi petunjuk kuat adanya indikasi konspirasi atau “main mata” untuk meloloskan material dari sumber ilegal demi kepentingan tertentu.
Kritik Tajam Praktisi dan LSM
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari praktisi konstruksi, Andry (nama samaran). Ia mempertanyakan bagaimana sistem pengawasan proyek senilai belasan miliar bisa kebobolan oleh material yang tidak jelas legalitasnya.
“Sangat disayangkan, PU Bina Marga seolah membiarkan hal ini padahal mereka tahu itu ilegal. Jika pabriknya saja tidak punya izin resmi, siapa yang menjamin kualitas dan spesifikasi betonnya? Apakah hasil pekerjaannya nanti bisa bertahan sesuai umur rencana? Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Andry sela Selasa 24/02/2026.
Potensi Pelanggaran Hukum
Selain masalah mutu konstruksi, penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) secara ilegal untuk kepentingan komersial tanpa prosedur sewa dan izin dari pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang tentang desa dan pengelolaan aset negara.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Jatim untuk membongkar dugaan kongkalikong antara Dinas PU Bina Marga, kontraktor, dan pengawas yang dinilai telah mengabaikan prosedur hukum demi kelancaran proyek yang diragukan kualitasnya tersebut.
Penulis: Teguh H (awpi)
Editor: Redaksi
Berita Terkait
Keluhkan Jalan Berdebu di Panimbangjaya,Warga,Apakah Harus Menunggu Kecelakaan Dulu Pandeglang-Banten-Mmc] Sejumlah warga masyarakat dan pengguna jalan mengeluhkan kondisi Jalan Raya Desa Panimbangjaya Kecamatan Panimbang yang dipenuhi debu disepanjang jalan Kp.Babakan Kiara- pasar Panimbang.Selain mengancam kesehatan pernapasan, pekatnya debu tersebut juga mulai mengganggu jarak pandang para pengendara yang melintas di jalur jalan tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam dari warga setempat.Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya terkait lambatnya penanganan polusi debu di jalur itu. “Apakah harus menunggu ada yang kecelakaan dulu baru bertindak.Apakah tidak ada penyiraman jalan yang maksimal? Padahal yang lebih diutamakan itu menjaga kesehatan masyarakat dan yang dihawatirkan takut ada yang kecelakaan,tolong di perhatikan ya pak terkait jalan yang ngebul banyak debu ini.”Keluh dan Pintanya warga dengan nada kecewa. Di tempat terpisah,awak media berhasil menemui petugas yang bertanggung jawab atas penyiraman jalan di area tersebut.Pihak penyedia air jika mengatakan.Proses penyiraman tetap berjalan ketika loading. “Untuk saat ini, kapasitasnya sekitar 2 mobil per hari, di mana satu mobil bisa digunakan untuk 4 kali putaran,kalaw perusahaan selagi tidak ada job,penyiraman tidak dilakukan.jelas petugas penyiram. Ia menambahkan bahwa jangkauan jalan yang disiram terbentang sepanjang kurang lebih 1 kilometer. “Kami mah selaku penyedia jual air dan bagian menyiram jalan saja.Biasanya kami melakukan penyiraman sekitar jam 2 siang dan jam 5 sore. Mengapa hanya 2 mobil untuk satu hari? Karena instruksi dari Kepala Plan memang segitu,Kalaw waktu dulu memang rutin dan teratur penyiramannya,tetapi untuk saat ini paling banyak cuma 2 mobil ” bebernya. Guna mendapatkan perimbangan berita awak media mencoba mendatangi lokasi PT.Varia Usaha Beton(VUB) untuk menemui pihak manajemen atau Kepala Plan. Namun sangat disayangkan,saat mencoba berkoordinasi dengan salah satu pihak terkait di lokasi agar bisa tersambung dengan pimpinan,Kepala Plan belum bisa memberikan keterangan secara resmi mengenai polemik debu jalanan ini. “Kepala Plan keadaannya lagi sibuk,Pak. Lain waktu saja kesini lagi,untuk hari ini tidak bisa.” tutur salah satu perwakilan di lokasi menirukan pesan pimpinannya. Hingga berita ini diterbitkan warga berharap pihak perusahaan terkait bisa lebih meningkatkan intensitas penyiraman jalan yang maksimal demi menjaga keselamatan berkendara serta kesehatan lingkungan masyarakat Panimbangjaya,sekaligus pelintas jalan. Juhadi Geembhol.