Diduga Beras BPNT Tak Layak Konsumsi, KPM Desa Tluwe – Tuban Kembalikan ke Agen
Tuban – Terkait polemik Beras BPNT yang diterima pemegang kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga tidak layak konsumsi dan bau. KPM di Desa Tluwe Kecamatan Soko Kabupaten Tuban mengembalikan beras BPNT ke toko Suryana Sejahtera selaku Agen. Yang diketahui bernama Anang Suryana Amin.
Akibatnya, berbagai macam spekulasi serta rumor yang berkembang, ada semacam intimidasi dan ancaman.
Dari penelusuran Tim media menemui salah seorang Keluarga Penerima Manfaat, warga RT.8 pada Senin 15 November 2021 mengatakan, beras yang diterima dari Agen/toko Suryana Sejahtera, terpaksa ia kembalikan, karena mutu beras dirasa kurang bagus dan kurang layak dikonsumsi.
Sementara itu Anang selaku pemilik toko Suryana Sejahtera (Agen) saat diklarifikasi di rumahnya pada Senin (15/11) siang, menjelaskan, Hal itu kurang benar.
“Semua itu merupakan kesalahpahaman. KPM keliru mengambil jenis beras.”sebut dia.
Anang menegaskan, pihaknya menyediakan dua varian, Yakni beras medium dan beras premium. Lagi-lagi Anang menyebut kembali bahwa KPM keliru mengambil varian beras medium yang semestinya beras premium.
Lebih lanjut, Anang yang didampingi ibunya mengatakan, pihaknya sudah menguasakan persoalan ini ke lawyer-nya. Anang menyarankan awak media untuk klarifikasi ke pengacara yang sudah diberikan kuasa untuk mendampinginya.
Sementara itu, Arif Ahmad Albar, Pendamping PKH desa Tluwe saat dimintai komentar terkait beras BPNT yang dikembalikan oleh warga membeberkan, dirinya selaku pendamping PKH berkewajiban mengadakan pertemuan dengan ibu-ibu penerima manfaat/KPM untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyaluran BPNT di desa yang ia dampingi.
Dari keluhan KPM, Akbar mengecek kebenarannya. Setelah dilihat, kata Akbar, beras yang diterima KPM kondisinya kurang layak dikonsumsi.
“Beras yang diterima KPM, selain ‘Broken’ dan buruk, berasnya berwarna kuning, bau dan ada kerikilnya.”ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan beberapa media online dan juga unggahan di sosmed yang menyebut adanya dugaan beras BPNT buat KPM berkutu dan tak layak konsumsi.
Selain itu Dinsos Tuban di beberapa media online juga menegaskan akan memberikan teguran berupa surat peringatan bagi Agen yang nakal. Dan apabila diulangi lagi akan memberi sanksi hukum.
Pertanyaanya, apakah pernyataan itu sudah terlaksana. Lagi-lagi di saat pandemi seperti sekarang banyak oknum yang memanfaatkan untuk menjadi dassr dalam mencari keuntungan. Ataukah memang penegakan hukum dan kontrol hanya bagi warga yang tidak punya jabatan. Sedangkan bagi orang yang punya jabatan hanya sebatas teguran dan surat peringatan.
Berita Terkait
Perkuat Sinergitas Kapolres Nias Selatan Jalin Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan Demi Menjaga Stabilitas Daerah Nias Selatan – Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan serta memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum, Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H. bersama jajaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin (20/7/2026) pukul 15.00 WIB. Kedatangan rombongan Polres Nias Selatan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Imam Fauzi, S.H. yang didampingi para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen memperkuat koordinasi antar institusi penegak hukum. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., para Pejabat Utama Polres Nias Selatan, serta para Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi tersebut merupakan langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergitas dan soliditas antara Polri dan Kejaksaan sebagai dua institusi penegak hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, hubungan yang harmonis dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan menjadi modal utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan kepada masyarakat, hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah. “Silaturahmi ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergitas dan soliditas antara institusi Polri dan Kejaksaan sebagai pilar utama kedaulatan bangsa. Dengan komunikasi yang baik dan kerja sama yang erat, diharapkan setiap pelaksanaan tugas dapat berjalan semakin optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar AKBP Alfian. Lebih lanjut disampaikan bahwa menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan di daerah. Stabilitas keamanan akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas dengan nyaman, sekaligus mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kebijakan pemerintah. Si Humas Polres Nias Selatan menambahkan bahwa sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, seluruh program pemerintah akan dapat berjalan secara maksimal apabila seluruh unsur penegak hukum mampu menjaga kekompakan, membangun koordinasi yang baik, serta terus memperkuat kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Melalui momentum silaturahmi ini, Polres Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen untuk terus mempererat hubungan kelembagaan, meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di Kabupaten Nias Selatan. Sinergitas yang terjalin diharapkan semakin memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi fondasi kuat dalam mendukung terwujudnya Indonesia yang aman, tertib, dan maju.(abdul)