LAHAT | MMCNEWS – Dianggap menyalahi aturan, DPC (Dewan Pimpinan Cabang)Gencar Lahat bersama Forum Perangkat Desa (FPDI) Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat menyatakan Sikap (Petisi) menolak atas tindakan yang dilakukan Pejabat Kepala Desa Air Dingin lama,Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Kamis (03/02/2022).
Ketua DPC Gencar Elan Setiawan dan anggota didampingi wakil koordinator DPC Gencar Rosa Dian Cahyani beserta Ketua FPDI (Forum Perangkat Desa Indonesia) Kecamatan Tanjung Tebat sebagai Koordinator Petisi dengan diikuti sebanyak hampir 38 orang mewakili dari beberapa desa yang tergabung dalam Forum Perangkat Desa se- Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat untuk menyatakan sikap menolak atas tindakan Pejabat (Pj kepala desa) yang akan melantik perangkat desa baru.
Petisi berlangsung titik awal di Lasehan Rumah Makan Pondok Sawah, Desa Air Dingin para perangkat desa yang ada diantaranya dari Desa Tanjung Bay, Desa Tanjung Nibung, Desa Penarang, Desa Lebuhan, Desa Padang Perigi, dan Desa Muara Danau, Kecamatan Tabat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan yang hadir dan mereka merasa adalah korban ketidak adilan.
Selanjutnya para perangkat desa menuju lokasi Acara pelantikan perangkat desa secara Long March hampir 200 meter melintasi jalan lintas Lahat -Pagar Alam, setibanya di lokasi para perangkat desa berbaris berjajar secara tertib dan aman
Kehadiran aksi massa disambut oleh Camat Tanjung Tebat Aria Pulun SE. MSI yang diwakili Sekretaris Camat Tanjung Tebat menerima surat petisi langsung dari Ketua DPC Gencar Lahat Elan Setiawan.
Dalam kesempatan tersebut sekretaris camat tak banyak berkomentar, ” saya hanya sebagai tamu undangan dalam acara pelantikan perangakat desa yang di gelar Hari ini,” ungkap sekcam.
Petisi yang disampaikan tersebut antara lain :
mengacu kepada Undang undang No. 6 tahun 2014 Tentang Desa kedua Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 dan ketiga Peraturan Perintah Nomor 47 Tahun 2015 dan PerMent No. 83 Tahun 2015 dari isi Petisi tersebut diduga para pejabat yang memberhentikan perangkat desa yang lama secara sepihak diluar aturan.
Tampak dilokasi Pelantikan hadir para perangkat desa yang baru dilantik, Sekretari Camat, pihak keamanan TNI dan Polri , Para Perangkat dan Tim DPC Gencar Lahat yang melakukan Petisi.
Harapan yang disampaikan oleh Tim Gencar DPC Lahat dan perangkat desa yang menolak kepada pihak yang berkompeten/pejabat terkait untukForum Perangkat Desa dalam kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat untuk menyatakan Sikap (Petisi) menolak atas tidakan dilakukan yang dilakukan Pejabat (Kepala Desa ) yang baru dilantik berlangsung tepat nya di desa Air dingin lama Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten – 03/2 – 2022 menindak lanjuti Isi petisi tersebut, dimana dalam hal tersebut Ketua DPC Gencar Lahat memberikan limit waktu selama 7 (tujuh) hari ke depan maka dalam hal ini jika tidak ditindak lanjut juga, kemungkinan dilanjutkan aksi bersama rekan-rekan se – Kabupaten Lahat. (Mar/Nov)












