MUARO JAMBI | MMCNEWS – Proyek pembangunan fasilitas jalan rabat beton yang sumber anggarannya berasal dari dana desa (DD) TA 2021 di Desa Sakumbung, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi terlihat tidak terpasang papan proyek.
Karena tidak memiliki papan proyek warga pun tidak mengetahui sumber anggaran, ukuran, waktu dan lama pekerjaandilaksanakan, ukuran/volume kegiatan,serta nilai besar anggarannya.
Berdasarkan atura pengadaan barang dan jasa dilinkungan pemerintah,keberadaan papan proyek wajib dilaksanakan,dan juga tertuang dalam peraturan presiden(perpres) nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 regulasi ini mengatur setiap pekerjaan fisik/non fisik yang dibiayai APBN,APBDes wajib memasang nama proyek.
Bukan hanya bertentangan dengan Perpres,juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituankan didalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Salah satu warga yang ditemui awak media yang tinggal di sekitar pengerjaan proyek yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan dari awal pembangunan jalan ini memang tidak ada plang papan proyeknya.
“Dari awal pembangunan jalan tidak ada plang papan proyeknya,soal besar kecilnya anggaran saya tidak tau pak,” beber salah satu warga yang keberatan namanya disebut, Senin(07/02/2022).
Terkait dengan ini, Kepala Desa Sekumbung Samsir, ketika awak media menanyakan tentang pembangunan jalan setapak tepatnya di sebelah Kantor Desa Sekumbung tidak mengunakan papan nama pekerjaan.
“Karena waktu itu kita meminta pemborong jalan setapak untuk ditebalkan lagi, karena kurang tebal,” jawab Samsir.
“Semua itu yang mengatur proyek Sekdes Halim, pimpro dan pengelola Halim juga,” sambung Kades Samsir.
Sesuai saran kades,awak media datang ke kantor desa menemui Sekdes Halim, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, ditelpon tidak diangkat, di SMS tidak di jawab, bahkan nomor telepon seluler dan WhatsApp kita di blok oleh sekdes Halim. (ZOEL)












