BOJONEGORO – MEMOKITA.COM // Tabir gelap yang menyelimuti lingkungan Pemerintah Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, kini mulai tersingkap. Suyadi, figur yang seharusnya menjadi pamong masyarakat dalam jabatan Kamituo, terpaksa harus berhadapan dengan meja penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jumat (17/4/2026).
Langkah hukum ini menjadi babak baru atas “nyanyian” lama kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pengajuan kredit senilai Rp180 juta yang sempat meredup pada 2023 silam. Pemanggilan ini seolah menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak ingin membiarkan preseden buruk oknum aparatur desa melenggang bebas dari jeratan hukum.
Jejak Manipulasi di Balik Kredit Bank
Skandal ini mencuat ke permukaan saat mantan istri terduga, Lisdiana, mencium adanya aroma tidak sedap dalam proses administrasi pencairan dana di salah satu bank plat merah. Ironisnya, saat Lisdiana tengah bergelut dengan duka mendalam atas berpulangnya putra sulung mereka akibat kecelakaan, ia justru mendapati fakta mengejutkan: namanya dicatut dan tanda tangannya diduga kuat dipalsukan demi memuluskan syahwat finansial sang oknum.
“Alih-alih mendapat empati, saya justru mendapati kabar bahwa mantan suami mencairkan pinjaman lagi tanpa sepengetahuan saya. Padahal saat itu status kami masih dalam lingkaran rumah tangga,” ungkap Lisdiana dengan nada getir.
Krisis Integritas dan Tanggung Jawab
Namun, persoalan Suyadi nampaknya tidak berhenti pada urusan tanda tangan. Di balik seragam dinasnya, tersimpan catatan hitam mengenai tanggung jawab moral. Ia dituding telah menelantarkan darah dagingnya sendiri sejak tahun 2020. Bahkan, putusan cerai pada 2023 lalu seolah tidak mengetuk nuraninya untuk memberikan nafkah yang menjadi hak sang anak.
“Kekecewaan kami sudah di puncak. Ini bukan sekadar uang, tapi soal tanggung jawab kemanusiaan,” tambah Lisdiana.
Respons Dingin Sang Oknum
Saat dikonfirmasi, Suyadi tidak menampik kehadirannya di hadapan penyidik. Dengan nada singkat dan terkesan irit bicara, ia mengakui telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Pastinya lah. Dan sudah kita sampaikan ke pihak berwajib, ke Polres langsung tadi,” ujarnya sembari berlalu.
Hingga saat ini, publik Bojonegoro menaruh perhatian penuh pada konsistensi kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini. Kasus ini bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan ujian bagi integritas birokrasi tingkat desa.
Akankah keadilan berpihak pada korban, ataukah dugaan praktik lancung ini kembali menguap seperti tahun-tahun sebelumnya?
Masyarakat kini menunggu ketegasan hukum untuk memastikan bahwa jabatan di kursi perangkat desa bukanlah “perisai” untuk melanggar aturan dan norma sosial. (Red)












