Polri  

Kembali Terjadi, Ayah Tiri Bejad di Lahat Cabuli Bocah Usia 5 Tahun

LAHAT | MMCNEWS- Seorang bocah perempuan (SKP) berusia 5 Tahun beralamat di Desa Serambi, Kecamatan Jarai , Kabupaten Lahat , Provinsi Sumatera Selatan diduga telah menjadi korban pencabulan. Ironisnya, korban dicabuli oleh orang terdekat yang seharusnya selalu melindunginya.

Bocah perempuan ini diduga telah dicabuli oleh ayah tirinya sendiri berinisial Bas (49), kejadian dirumah kediaman korban disaat Ibu korban (Nur) sedang bekerja di Pagar Alam.

Terungkapnya aksi bejad pelaku (BAS) setelah Ibu Korban (Nur) 38 tahun yang bekerja selaku ASN di Kota Pagar alam melaporkan ke Pihak Polsek Kecamatan Jarai Dasar LP/B-10/ IXII/2021/SS/Res LHT/Sek Jarai tertanggal 24 Desember 2021 dengan didampingi saksi (ASM) 38 tahun warga setempat, Selasa (18/01/2022).

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, sekira pukul 12.26 Wib, Pada saat pelapor sedang di Pagar Alam ditelpon suaminya (Pelaku) yang bernama (BAS) dan menanyakan keberadaan pelapor.

Selanjut nya Pelaku (BAS) menyuruh (Nur) untuk menjenguk keluarga yang sedang berada di rumah sakit, disaat keadaan rumah sedang sepi itulah diduga pelaku melakukan aksi bejadnya.

Saat Ibu korban pulang ke rumah, korban (SKP) mengeluh kepada ibunya bahwa pergelangan tangannya sakit, sekitar satu jam kemudian ibunya hendak memandikan korban, ia mengatakan bahwa kemaluannya sakit.

Setelah didesak cukup lama, korban (SKP) baru kemudian menceritakan penyebab kemaluannya sakit, ia mengatakan bahwa tadi siang bapak tirinya(BAS) memegangi tangannya dan menurunkan celananya batas lutut lalu memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Atas kejadian yang sudah dialami anaknya, Ibu korban langsung melapor ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Mendapat laporan, Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan beserta anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka (BAS) di rumahnya Desa Serambi,Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat tanpa perlawanan. dihadapan penyidik, (BAS) mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu buah baju kaos dalam, baju lengan pendek dan celana pendek milik korban diamankan oleh Pihak Polsek Jarai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Cakupan Vaksinasi Jadi Indikator Level PPKM, Polres Bojonegoro Genjot Vaksinasi

“Akibat perbuatan cabul yang dilakukanya, pelaku (BAS) terhadap anak tirinya (SKP) yang masih dibawah umur, pelaku dikenakan KUHPP sesuai rumusan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016,Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.” Ujar Kapolsek melalui Aiptu Lismono. SH selalu Kasubsi Penmas Polres Lahat. (Mar/Nov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

zks zemin kaplama sistemleri, zemine dair tüm hizmetleri vermektedir.