Kasus Dua Petani Tersetrum Jebakkan Tikus ,DKPP Bojonegoro Menghimbau Memasang aliran Listrik Untuk Jebakan Tikus Dapat Dipidana

Bojonegoro -Meninggalnya dua petani di Kecamatan Kalitidu  dan Kecamatan Kasiman  karena tersengat jebakan tikus  beraliran listrik.  menjadi evaluasi bagi petani dan instansi terkait.

Sekitar 35 kelompok tani di Kasiman sudah berkomitmen tidak menggunakan cara tersebut. Sebab, sesuai KUHP, menyalahgunakan aliran listrik bisa dipidana.

Camat Kasiman Novita Sari mengatakan, besarnya hama tikus di Kecamatan Kasiman menjadi pemicu petani menggunakan jebakkan tikus. Bahkan, menggunakan listrik yang mestinya digunakan untuk irigasi  ‘’Memang hama  tikus sudah seperti endemi, dan membuat ketakutan petani,” terangnya.

Menurutnya, dari hasil pertemuan petani dengan pihak terkait di Kecamatan Kasiman kemarin (3/6), kerusakan ekosistem  hingga jadwal tanam yang tidak bersamaan menjadi pemicu hama tikus. ‘’Akhirnya sudah ada kesepakatan tidak menggunakan arus listrik untuk membasmi tikus,” imbuhnya

Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pemberdayaan DKPP Kabupaten Bojonegoro.  Zainul Ma’arif menyampaikan, bahwa dinas terkait terus melakukan imbauan ke petani, sebab dapat dijerat pidana sesuai Pasal 359 KUHP,

‘’Pemasangan instalasi yang tidak benar, juga dapat menyebabkan risiko kebakaran atau sengatan listrik,” terangnya.

Namun, sebagai alternatif, pihaknya merekomendasikan beberapa cara untuk membasmi tikus yang lebih aman dan efektif, seperti perangkap tikus mekanik, pembasmi tikus kimia, dan predator alami.

‘’Atau riset dan pengembangan teknologi jebakan listrik yang aman dan tidak membahayakan manusia dan hewan terus dilakukan,” imbuhnya. (tr)

Baca Juga :  Monitoring dan Inspeksi Dilaksanakan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat di Lapas IIA Cibinong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 zks zemin kaplama sistemleri. For scaling brands.