viral  

Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. 

Bojonegoro -Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dibawah kepemimpinan Bupati Setyo Wahono mengambil langkah tegas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Melalui Surat Edaran Nomor 1242 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 juni 2025. Bupati menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) salah satu sektor paling rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut secara ekplisit ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan para Camat se-kabupaten Bojonegoro, dengan instruksi agar seluruh tahapan proses PBJ -baik penunjukan langsung, pengadaan langsung e-puchasing tender, seleksi maupun pengecualian -dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bebas dari intervensi yang melanggar hukum.
Dalam edaran itu, Pemkab Bojonegoro secara tegas melarang segala bentuk suap, pemerasan gratifikasi ,serta praktek benturan kepentingan yang sering kali menjadi celah korupsi. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya merilis kajian mengenai tingginya resiko penyimpangan dalam PBJ dilevel daerah.
Sebagai upaya penguatan pengawasan publik. Surat tersebut juga mencantumkan saluran pelaporan resmi kepada KPK. seperti Whistleblowing System. call center 198,email pengaduan, nomor WA 08811-959-575.hingga aplikasi pelaporan gratifikasi Onlene GOL KPK, selain itu masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan internal pemerintah kabupaten Bojonegoro via email wbsbojonegoro @bojonegorokab. go. id.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen Pemkab Bojonegoro dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang bersih dan akuntabel “Demikian untuk menjadi perhatian “.tutup Wahono dalam surat edaran tertanggal 4 juni 2025 tersebut.
Dwi Heri mustika pakar hukum menyebut surat edaran ini sebagai langkah strategis dan preventif, “Bojonegoro memberi contoh bagaimana pemerintah daerah seharusnya responsif terhadap isu krusial seperti korupsi PBJ, Namun. Evektifitasnya akan sangat tergantung pada konsistensi implementasi dan keberanian “.Tegas Dwi (10/7/2025)
Deputi bidang pengawasan keuangan daerah Setya Negara, menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa menyumbang 80 persen dari kasus korupsi yang ditangani KPK “Potensi penyimpangan dalam PBJ masih sangat tinggi,ini kita kawal dengan serius, “Ujar saat pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP  jateng. 8/juli/2025 (jpnn.com)
Dengan demikian surat edaran dari Bupati Setyo Wahono ini tidak sekedar bersifat admistratif. Melainkan merupakan bentuk kepemimpinan yang proaktif, dalam merespon tantangan besar tata kelola didaerah.
Surat Edaran Nomor 1242 Tahun 2025 menjadi langkah penting dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih.
“.Integritas itu dibangun dari kebijakan yang tegas, budaya organisasi yang jujur dan keberanian menindak “.(tr)
Baca Juga :  TIDAK ADA PUNGLI DI SMK NEGERI 4 LAHAT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *