MINAHASA TENGGARA — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) resmi mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Minahasa Tenggara. Jika tidak ada perbaikan signifikan, aliansi ini menegaskan siap menggelar aksi damai sebagai bentuk kontrol masyarakat.
Ketua AMPH, Fikri Alkatiri, menyampaikan desakan ini muncul menyusul meluasnya keluhan masyarakat terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Minahasa Tenggara.
Wilayah ini memiliki aktivitas pertambangan dan sejumlah titik rawan. Sudah selayaknya aparat mengambil langkah yang lebih preventif, terukur, dan konsisten dalam menjaga keamanan warga,” ujar Fikri, Kamis (24/9).
Secara khusus, AMPH meminta Kapolda Sulut meninjau ulang pelaksanaan patroli, efektivitas pencegahan gangguan Kamtibmas, kecepatan respons terhadap laporan masyarakat, serta konsistensi penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mitra.
Desakan ini turut didukung oleh Stenly Sendouw, perwakilan Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI). Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
Yang kami dorong sederhana: keamanan masyarakat. Aparat harus hadir, melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, sekaligus tetap menghormati masyarakat yang bekerja secara sah,” tegas Stenly.
Berdasarkan Aturan Hukum
AMPH menegaskan, desakan ini tidak tanpa dasar hukum. Merujuk pada Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana ditegaskan tiga tugas pokok Polri: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Pasal 14 UU yang sama mengatur kewajiban kepolisian dalam hal pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, hingga pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum. Diperkuat pula dengan Perpol No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) yang menekankan pentingnya kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi persoalan keamanan.
Atas dasar itu, kami meminta Kapolda Sulut melakukan evaluasi yang objektif terhadap kinerja Polres Mitra, dan mengambil langkah tegas sesuai hasil evaluasi serta ketentuan yang berlaku,” tambah Fikri.
AMPH juga menegaskan, rencana aksi yang disiapkan bukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar fungsi pemeliharaan Kamtibmas, pelayanan publik, dan penegakan hukum berjalan sesuai amanat undang-undang.
Pintu komunikasi pun tetap terbuka. AMPH mengundang pihak Polres Mitra untuk memberikan penjelasan dan data terkait langkah-langkah yang telah diambil dalam menjaga keamanan di wilayahnya.












