MINAHASA TENGGARA — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menyatakan siap menggelar aksi sebagai bentuk desakan kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra).
Ketua AMPH, Fikri Alkatiri, mengatakan langkah tersebut didorong oleh sejumlah sorotan masyarakat terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Minahasa Tenggara.
Menurut AMPH, wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan dan sejumlah titik yang dinilai rawan membutuhkan langkah kepolisian yang lebih preventif, terukur, serta konsisten dalam menjaga keamanan masyarakat.
AMPH juga meminta Kapolda Sulut mengevaluasi pelaksanaan patroli, pencegahan gangguan Kamtibmas, respons terhadap laporan masyarakat, serta penegakan hukum di wilayah hukum Polres Mitra.
Desakan tersebut mendapat dukungan dari Stenly Sendouw, perwakilan Ormas Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI). Ia menilai langkah pencegahan dan penertiban harus dilakukan secara profesional, terukur, serta tidak boleh tebang pilih.
Yang kami dorong adalah keamanan masyarakat. Aparat harus hadir melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, sekaligus tetap menghormati masyarakat yang bekerja secara sah,” ujar Stenly.
AMPH Soroti Kewajiban Polri
AMPH merujuk Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tiga tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 14 UU tersebut mengatur antara lain tugas kepolisian dalam pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum.
Sementara Perpol Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas) menekankan pentingnya kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam mendeteksi, mengidentifikasi, mencegah, serta menanggulangi persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas dasar itu, AMPH meminta Kapolda Sulut melakukan evaluasi secara objektif terhadap kinerja Polres Mitra dan mengambil langkah sesuai hasil evaluasi serta ketentuan yang berlaku.
AMPH menegaskan bahwa rencana aksi bukan semata-mata ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar fungsi pemeliharaan Kamtibmas, pelayanan publik, pencegahan gangguan keamanan, dan penegakan hukum berjalan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan.
AMPH juga membuka ruang agar pihak Polres Mitra memberikan penjelasan dan data mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.












