Viral Ulah “PELI” Siswi SMAN 2 Lahat Diduga MemFitnah rekan nya Dapat Terancam DiPidana Dan Mencemarkan Nama Baik Sekolah

MK, Lahat -Sumsel :Sabtu, 26 September 2026

Ulah buruk “PE” dengan sengaja Menuduh dan Melaporkan Rekan nya “PU kepada Dewan Guru dan Pihak Keluarga nya dengan dalih bahwa “PU” telah membuat rekaman Video atas dirinya dengan cara mengunakan Ponsel Gengam kejadian (21 /9) telatnya sekira pukul 09. 30 Wib yang berlokasi diruang kelas X8 SMAN 2 Lahat Propinsi Sumatera Selatan

Menurut Informasi yang dihimpun dari sumber (NT) pihak “PU” kepada MK,bahwa pihak sekolah yang diwakili Hendarto. SPd. MPd selaku Wk.Kesiswaan peristiwa mengutarakan Pristiwa bermula dari adanya Salah seorang Prempuan mendatangi Kantor SMAN 2 Lahat mengaku sebagai Wali Murid Siswi “PE” yang sebelum nya telah dihubungi oleh “PE” dalam penbicaraan ditelpon “PE” mengatakan kepada Wali murid teresbut bahwa dirinya di sekolah telah diTindas dan di Buly oleh Siswi an.PU bersama rekan lain nya

Kekhawatiran itu lah membuat dirinya (Wali Murid) bergegas mendatangi SMAN 2 Lahat namun setelah dipanggi dan diperiksa Siswa ‘PE” dan “PU” bersama rekan lain nya termasuk Ponsel yang ada ternyata apa yang disangka,serta Tuduhan “PE” tidak Ter Bukti ” ujar Hendarto”

“Tindakan “PE” tidak sampai disitu merasa tidak puas walapun Laporan dan Tuduhan nya tidak Terbukti kepada ” PU” ia kemudian mendesak agar “PU” meminta Maaf dan membuat Surat Klarifikasi kepada diri nya seakan akan “diri nya tetap pada posisi yang Benar

Sementara ” PU” merasa tidak bersalah telah dilaporkan,dituduh dan diFitnah mencoba untuk memberikan penjelasan kepada Hendarto selaku Wk.Kesiswaan SMAN 2 Lahat namun saat itu diri nya sama sekali diberikan ruang waktu untuk memberikan Hak Jawab

Menyikapi Peristiwa diatas “Daud” selaku Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten lahat menyesalkan Ulah Perbuatan yang tah dilakukan “PE” tersebut diatas menuduh teman disekolah tanpa bukti dapat disebut fitnah atau tuduhan palsu (false accusation) dan mencoreng nama baik Sekolah

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jalan Mayor Ruslan, Satu Tersangka Diamankan

Yang mana telah diatur dalam KUHP Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal tentang Fitnah
” Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh (dengan lisan) dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud tertentu yang nyata tidak terbukti dapat dikenakan Pidana

Selain itu Pengambilan Keputusan diduga Secara sepihak dilakukan oleh guru atau pendidik yang terkesan Intervensi tidak menutup kemungkinan akan timbul masalah baru dan berPotensi Konflik kesalahpahaman antar kedua orang tua /Wali Murid, Selayak nya Pihak Guru/Pendidik meng upayakan Mediasi penyelesaian secara mufakat antara kedua belah pihak

Hingga berita ini diturunkan belum ada Statmen Resmi dari Pihak SMAN 2 Lahat

Pewarta :Feb (Tim PD. IWO Lahat)