Baturaja | MMCNEWS.ID, – Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) melakukan pemutusan pelanggan yang menunggak bayaran selama 3 bulan, di beberapa titik wilayah OKU. Rabu (05/01/2022 ).
Direktur PDAM Tirta Raja OKU Abi Kusno melalui Kasubsi Humas PDAM Elfanco mengatakan, bahwa hari ini pihaknya melakukan eksekusi pemutusan pelanggan PDAM yang menunggak selama 3 bulan atau lebih.
” Iya ini hari pertama kita melakukan eksekusi pemutusan, kita di bentuk 8 tim eksekusi, masing masing tim akan mengesekusi sebanyak 290 pelanggan khusus wilayah Baturaja.”terangnya.
Elfanco meyebutkan, untuk total tunggakan tercatat sebesar 4 Miliyar lebih, dari jumlah pelanggang sebanyak 5000 pelanggan yang terbagi beberapa wilayah yakni, Kecamatan Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Raja dan wilayah kota Baturaja.
” Tunggakan itu terjadi rata – rata di atas 3 bulan lebih, bahkan ada juga pelanggan yang menunggak sampai 35 bulan. Kegiatan ini akan berlangsung selama 1 bulan.”ungkap Elfanco.
Pihaknya juga menghimbau kembali kepada pelanggan yang menunggak tagihan reg Air selama 3 bulan lebih untuk segara melakukan pembayarannya, agar terhindar dari pemutusan.( Har )
Editor : Didik Sap












