viral  

Proyek Pembangunan Pagar SDN Karangdowo Diduga Tidak Sesuai Spek

Terlihat pembuatan pondasi tidak ada galian, hanya cakar ayam persis dibawah pondasi yang baru, dan pondasi yang lama masih utuh.

Bojonegoro, Memokita.com – Proyek pembangunan pagar Sekolah Dasar Negarri (SDN) Karangdowo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bononegoro Jawa Timur, di duga tidak sesuai Spek, pasalnya dalam pengerjaan pagar tersebut, pondasi bekas pagar yang lama tidak dibongkar.

Sebelumnya pagar yang lama di robohkan namun pondasi pagar lama masih utuh, sehingga saat pembangunan pagar yang baru, tidak ada galian pondasi, hanya memasang cakar ayam, pada tiang pondasi yang baru. Diduga pondasi lama difungsikan sebagai tembok penahan tanah (TPT).

Tidak adanya galian pondasi baru dalam pengerjaan pagar SDN Karangdowo tersebut di duga untuk mengurangi volume pekerjaan sehingga penyedia jasa dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar dari proyek tersebut,

Untuk memuluskan aksinya penyedia jasa dan konsultan pengawas, diduga kongkalikong untuk saling menutupi dan dan melindungi guna memuluskan aksinya. Meskipun pekerjaan tersebut tidak sesuai spek,

Warga yang tinggal tak jauh dari lokasi pekerjaan membenarkan jika pembangunan pagar tersebut tidak ada galian untuk pondasi

“Tidak digali mas, langsung pasangan batu diatas cakar ayam disebelah pondasi lama”, katanya.10) 11/24.

Terkait tidak adanya pondasi baru dalam proyek pembanguna pagar tersebut, mutu serta kualitas pekerjaan layak di pertanyakan.

Tak hanya itu dilokasi pekerjaan tak satupun pekerja menggunakan APD, sebagai alat pelindung Keselamatan kerja, (K3), parahnya lagi meski pekerjaan sudah berjalan satu pekan lebih, tidak di yemukan adanya papan informasi proyek, sehingga besaran anggaran maupun anggaran belum dapat diketahui.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur bahwa setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Dalam proyek pembangunan, penggunaan K-3 tentu saja menjadi hal penting untuk memastikan keamanan pekerja, dan perlunya penggunaan safety line atau garis pengaman agar anak-anak sekolah yang ada di sekitar proyek tidak mendekat ke area proyek.

Baca Juga :  850 Peserta Ikuti Vaksin Massal Yang Digelar Polsek Cimanggis di 4 Titik

Namun sayangnya, hal tersebut diabaikan oleh kontraktor, terlihat para pekerja di lokasi tanpa mengunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu booth dan kacamata kerja.

Padahal penggunaan APD sudah di atur di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus diterapkan oleh kontraktor.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Terkait pemasangan papan proyek dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuka peluang penyedia jasa dalam pengerjaan proyek asal jadi. (Yuda/fin/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *