BOJONEGORO – Memokita.net Pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Wadang kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro kembali memantik kontroversi. Proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan standar keselamatan kerja, bahkan disebut-sebut telah melanggar sederet aturan perundang-undangan.
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi pada Selasa (13/01/2026), ditemukan kondisi lapangan yang memprihatinkan. Tidak ada Papan Informasi Proyek yang terpasang di area pembangunan. Selain itu, para pekerja yang beraktivitas terpantau sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang merupakan kewajiban dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalih Kades dan Sikap Bungkam
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat terkait ketiadaan pondasi strous pada konstruksi jalan tersebut, Kepala Desa Wadang, Wiji Siswati, S.Pd., memberikan pembelaan bahwa hal itu sudah sesuai rencana.
“Dari DD bapak… Standart jalan desa pak tdk ada strous di perencanaannya,” tulis Wiji Siswati pada Selasa (13/01/2026).
Namun, suasana konfirmasi berubah menjadi dingin saat awak media mempertanyakan transparansi publik. Ketika ditanya mengenai nomor kontak Tim Pelaksana (Timlak) atau tim lapangan yang bisa dihubungi, Kades Wiji hanya diam. Begitu pula saat disinggung terkait absennya papan informasi proyek, sang Kades tetap memilih tidak menjawab (bungkam).
Sorotan Tajam Aktivis Publik LSM PIPRB
Kondisi ini memicu reaksi keras dari aktivis kebijakan publik. Manan Ketua LSM PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro) yang beralamat di Jalan Kapten Rameli Lorong 5 Ledok Wetan Bojonegoro angkat bicara.
“Menurut keyakinan kami, bahwa program atau proyek yang didanai oleh Dana Desa (DD) harus dilaksanakan oleh Timlak Desa, dan bukan domain Kades, kalau Kades masih saja dominan, berarti pemberdayaan kami pastikan tidak jalan. Selain itu, seharusnya memperhatikan aturan yang ada, seperti yang tertuang dalam UU no 14/2008 tentang KIP. Tidak adanya papan informasi, berarti jelas melanggar UU itu” ujar Mbah Manan sapaan akrabnya 13/01/2026.
“Kami pun tidak akan mengkritisi, kalau menggunakan “bondo dunyo” dari kades pribadi, ingat, korupsi pasti diawali dari tidak transparan. Transparan saja tidak, apalagi terbuka, Tentang tidak menggunakan APD, bisa kami pastikan Kades tersebut tidak cinta pada rakyatnya, lantas kalau terjadi kecelakaan kerja, bagaimana, apalagi mengingat Program atau proyek ini swakelola pasti menggunakan tenaga lokal” tambahnya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dengan ketiadaan transparansi dan pengabaian keselamatan kerja, proyek DD Desa Wadang ini dinilai telah keluar dari jalur tata kelola keuangan desa yang akuntabel. Masyarakat mendesak agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak perangkat desa maupun Tim Pelaksana terkait kelanjutan proyek yang dipermasalahkan tersebut. (Red)
Kontributor: Teguh RF












