Banyuwangi || mmcnews.id – Polsek Rogojampi Polresta Banyuwangi melakukan kegiatan penertiban perjudian diwilayah hukum Polsek Rogojampi. Senin, (17/1)
Kompol Sudarsono,SH,MH beserta jajaran anggota Polsek Rogojampi yang mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya perjudian sabung ayam yang ada di wilayah kerjanya.
“Penggrebekan tersebut dilaksanakan pukul13.00 WIB. Penggerebekan sebagai tindak lanjut setelah mendapatkan informasi serta laporan adanya dugaan perjudian ayam yang bertempat di Desa Manggir, ” kata Kompol Sudarsono,SH,MH.
“Dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil mengamankan barang bukti yang ditinggalkan oleh terduga pelaku perjudian,adapun barang bukti yang ditemukan yaitu kurungan, karpet dan terpal yang dimana akan dilakukan pemusnahan barang bukti,untuk barang bukti jam dan ayam diamankan di Polsek Rogojampi,” tambah Kompol Sudarsono,SH,MH.
Nantinya Polsek Rogojampi akan terus melakukan pengembangan serta lidik terkait laporan, informasi serta temuan dilokasi untuk menciptakan sebuah rasa aman, nyaman dan mengimbau kepada segenap masyarakat untuk melaporkan apabila adanya pratek perjudian diwilayah hukum Polsek Rogojampi dan tetap mematuhi protokol kesehatan. (Team)












