Bojonegoro – Maraknya aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Kasiman menjadi sorotan publik. Dalam komentarnya, salah seorang aktifis lokal Bojonegoro menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Ia menegaskan, “Kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.”
Lebih lanjut, dirinya juga mengingatkan, “Perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan di tingkat provinsi kini sudah dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.”
Dengan langkah ini, diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal dan mendorong para penambang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Bojonegoro.
Namun masih saja kita jumpai adanya galian c ilegal yang seolah olah kebal hukum, sebagaimana ditemukan di wilayah Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa Sekaran, dia mengakui bahwa wilayah tambang ilegal itu masih turut Desa Sekaran, namun pemilik galian c ilegal itu adalah salah seorang oknum kepala desa berinisial (AR) yang juga berada di wilayah Kecamatan Kasiman, Sabtu (24/1/2026).
“(AR) itu bukan hanya sekedar pengelola tambang, tapi dia itu adalah pemilik tambang pasir ilegal di wilayah Desa Sekaran,” tuturnya.
“Saya tidak pernah menyetujui adanya galian c ilegal itu, dan juga tidak ada pemberitahuan kepada pihak desa,” imbuhnya.
“Lahan yang digali untuk tambang pasir ilegal itu memang lahan pribadi milik (AR) dengan luas hampir sekitar 2 hektar, namun wilayah yang digali itu adalah bumi Desa Sekaran,” pungkasnya.
Terpisah, awak media juga telah mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak (AR) melalui akun whatsapp-nya, namun hingga saat ini masih belum ada tanggapan juga.
(Tim)












