Polri  

Dua Pelaku Pencurian Ranmor di Bekuk Satreskrim Polsek Pulau Pinang

LAHAT | MMCNEWS — Diduga pelaku pencurian Ranmor, 2(Dua) orang Tsk. Yiki Ariansyah Bin Anto (17 tahun) warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, dan Regi Dewantara Bin Yasur (18 tahun) Desa Lesung Batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat di bekuk Tim Satreskrim Polsek Pulang Pinang, Kamis (17 /03/ 2022).

Dasar LP.B/ /III/2022/Sumsel/Res LHT/SEK Pulau Pinang, tanggal 17 Maret 2022 Perkara Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Berawal Pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 01.30 WIB bertempat di Desa Lesung Batu Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Mirwan Bin Holidi (42 tahun) warga Desa Lesung batu, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Saat itu Kendaraan milik nya sedang terparkir di bawah rumah,kemudian pelaku Yiki masuk kedalam pekarangan bawah rumah korban lalu mengambil sepeda motor dengan cara mendorongnya sejauh lebih kurang 100 Meter, namun naas pada saat beraksi pelaku Yiki Ariansyah dilihat oleh saksi Hinci (36 Tahun) yang berteriak memanggil saksi Asuan (41 Tahun) melihat perbuatannya dipergoki oleh warga, pelaku langsung kabur.

Selanjutnya Korban bersama saksi melalui Kepala Desa Lesung Batu, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Pinang. Mendapat Laporan warga sekira pukul 03.30 Wib kemudian dipimpin langsung oleh Kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu dan Kanit Reskrim Pulau Pinang Aipda Dodi Permana,SH,MM bersama personil Polsek Pulau Pinang melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.

Dari pengakuan Tersangka Yeki Ariansyah dan Regi Dewantara. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku di kediaman pelaku Yeki Ariansyah di Desa Tanjung Menang Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat, dan berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Fiz R warna hitam tanpa plat no pol (Gandrong)
Kemudian kedua tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor supra X warna hitam (milik korban), satu unit sepeda motor KTM warna orange (milik pelaku Yiki) dan satu unit sepeda motor Fiz R warna hitam diamankan dari rumah pelaku Yiki
diserahkan ke Unit Pidum Polres Lahat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Mar)

Baca Juga :  Kapolsek Kanigoro Bersama Anggota Survei Titik Titik Rawan Bencana Di Wilayah Hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *