viral  

Klarifikasi Diduga Berujung Intimidasi, GTI Sebut Jadi Polemik di Tengah Masyarakat dan Siapkan Laporan ke Polda Sulut

Manado – LSM Garda Timur Indonesia (GTI) menilai respons yang diterima setelah menyampaikan permintaan klarifikasi terkait dugaan persoalan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou justru mengarah pada dugaan intimidasi. Menurut GTI, kondisi tersebut kini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Ketua DPD GTI Manado, Alvian Rouseveld Lumombo, menyatakan pihak yang memberikan respons diduga bukan berasal dari struktur resmi RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou. Karena itu, GTI mempertanyakan kapasitas dan kewenangan pihak tersebut dalam memberikan klarifikasi.

GTI menegaskan bahwa penyampaian laporan maupun permintaan klarifikasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh hukum, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP. Menurut GTI, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial, hal tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Atas perkembangan tersebut, GTI menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara terkait dugaan intimidasi yang dialami. Di saat yang sama, GTI kembali mendesak Polda Sulut untuk mengusut secara profesional dan transparan laporan mengenai dugaan tindak pidana yang menyeret nama Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GTI berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Ringankan Beban Warga Terdampak , Koramil 0818/32 Wonosari Salurkan Bantuan Sembako di Wilayah Binaan