Surabaya – Liputan memokita.com – Penangkapan kembali terhadap orang yang baru dibebaskan lewat putusan praperadilan secara hukum diperbolehkan, namun tidak boleh dilakukan sembarangan. Syarat mutlaknya adalah harus diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dan disertai sekurang-kurangnya dua alat bukti baru yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tegas Bambang Iswahyudi, S.H., M.H.Selasa,(09/06/2026)
Ia menegaskan batasan hukum yang tidak boleh dilanggar penyidik:
“Jika penangkapan kembali dilakukan hanya dengan mengandalkan Sprindik dan alat bukti yang persis sama dengan yang telah dinyatakan tidak sah atau digugurkan dalam putusan praperadilan sebelumnya, maka tindakan tersebut secara jelas melanggar hukum. Atas hal itu, kami berhak dan akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk membatalkannya.”
Khusus terkait modus penangkapan di jalan raya yang terjadi segera setelah putusan bebas dibacakan, Bambang memberikan pernyataan tegas:
“Tindakan penangkapan di jalan raya pasca putusan bebas merupakan upaya paksa yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan prosedur hukum jika dilakukan sewenang-wenang. Keabsahannya tidak bisa dianggap otomatis, melainkan sepenuhnya bergantung pada apakah ada alasan hukum yang kuat dan alat bukti baru yang mendukung tindakan tersebut.”
Untuk menjamin kepastian hukum dan meminta pertanggungjawaban, kuasa hukum tersebut telah menyiapkan langkah hukum berjenjang:
“Apabila penangkapan dan penahanan itu terbukti tidak sah, kami akan mengambil tiga langkah hukum: pertama, mengajukan kembali permohonan praperadilan; kedua, melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin penyidik ke Bidang Propam Polda Jawa Timur; dan ketiga, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan segala akibat hukum yang timbul.”
(Red)












