Mengaku Tidak Dilibatkan Pendirian Menara Telekomunikasi PT Protelindo, Warga Terdampak, Protes !

JAMBI | MMCNEWS – Pembangunan Tower PT Protelindo yang berada di jln Kolonel M.Taher, RT 14 Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, diduga izin pembangunannya bermasalah . Pasalnya, warga terdekat (tetangga) yang terdampak dari keberadaan menara telekomunikasi PT Protelindo, tidak pernah dilibatkan.

Hal ini, disampaikan Agus Wijaya, ahli waris tanah yang bersebelahan dengan tiang tower PT Protelindo tersebut, Agus mengaku kalau pihaknya telah berkali-kali menghubungi Zulkifli selaku pengawas dan perawatan Tower PT Protelindo tersebut, akan tetapi sampai saat ini belum bisa dijumpai dan selalu menghindar, Jum’at (21/01/2022).

Kemudian pada 22 Des 2021 Agus Wijaya pernah mengirim surat kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kota Jambi (PERKIM) perihal korban terdampak tower Protelindo yang tidak dilibatkan.

“Pada saat awal pendirian tower pada tahun 2007 sampai sekarang 2021, diatas tanah warga bernama Thalib dengan luas tanah 363m2 ( SHM no 1856 ) diwaktu berdirinya pembangunan Tower tersebut dari pihak berkepentingan, dalam hal ini PT Protelindo tidak pernah sama sekali memberitahukan pembangunan tower kepada yang mempunyai tanah disebelahnya,” tambah Agus Wijaya

“Saya merasa dirugikan akan adanya tower ini, karena tanah kami yang bersebelahan dengan tower akan kamii jual, namun sampai sekarang belum laku juga dengan alasan si pembeli tidak mau tanah tersebut berdekatan dengan tower PT. Protelindo,” pungkas Agus Wijaya.

Terpisah Zulkifli dihubungi media ini melalui WhatsApp pribadinya mengatakan, ” bahwasanya kalau urusan media langsung aja konfirmasi ke pusat Jakarta karena dia tidak berani untuk menjawab pertanyaan ini.”

“Karena dalam beberapa bulan yang lalu pihak PERKIM ( Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) sudah menyurati dan memanggil pihak tower pusat untuk datang ke Jambi guna membahas persoalan tower Protelindo yang berada di Kota Jambi,” jawab Zulkifli, melalui WhatsAppnya.

Baca Juga :  Kodim 0818 Malang-Batu Laksanakan Giat Binsiap dan Puanter

Sementara Aris, Kabid Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman kota Jambi dikonfirmasi medi ini enggan menjawab pertanyaan yang di ajukan wartawan,” coba tanya pihak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) saja,’ jawab Aris.

MMCNEWS.ID mencoba konfirmasi Legino Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui telfon selulernya, dengan tegas legiono menjawab, ” dari PTSP hanya pengesahan atau rekomendasi saja, kalau masalah izin Tower itu dari PERKIM yang mengesahkan, kalau pihak PTSP menyetujui ,” jawab Legino melalui sambungan telfon.
( ZOEL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2025 zks zemin kaplama sistemleri. 豐富的資訊:師傅會定期在youtube頻道[ 玄機 分享 ]分享各種知識和經驗,讓您瞭解更多有趣的內容。.