Bojonegoro – CMS (Cash Management System) adalah istilah yang digunakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bojonegoro dalam konteks pengelolaan keuangan desa.
CMS adalah sistem manajemen kas yang digunakan untuk mempermudah dan mempercepat transaksi keuangan desa, khususnya terkait belanja dan transfer anggaran.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerapkan CMS melalui sistem Siskeudes Link.
CMS bertujuan untuk memudahkan transaksi belanja pemerintah desa,
Mempercepat proses transfer anggaran,
Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Keunggulan CMS,
Meminimalkan potensi kesalahan atau penyalahgunaan anggaran,
Meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan desa,
Mempermudah monitoring dan pengawasan keuangan desa oleh pemerintah kabupaten.
Dalam sistem CMS ini pihak penyedia barang dan jasa yang menyuplai harus berupa perusahaan yang sudah masuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Karena dalam konteks CMS yang bisa mengeluarkan faktur adalah dari pihak perusahaan yang melakukan transaksi, dan sudah masuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka dari itu jika ada pemerintah desa yang bertransaksi membeli matrial atau barang dan jasa berupa apa pun dari perusahaan yang tidak masuk dalam PKP maka seharusnya tidak bisa mengeluarkan faktur,” tutur Agung Prasetyo, Pendiri Lembaga Formasta.
“Oleh karena itu jika ditemukan ada pemdes yang menggunakan pihak penyedia barang dan jasa yang tidak masuk PKP maka perlu kita pertanyakan, kita soroti dan kita awasi,” ungkapnya, pada Senin (9/6/2025).












