Bojonegoro memokita.com – Seorang konsumen perusahaan pembiayaan (Finance) asal desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Mengeluhkan tindakan penagihan yang dinilai intimidatif dan arogan oleh oknum petugas BFI finance Bojonegoro, konsumen merasa bingung dan tertekan secara psikis lantaran terus diteror dengan ancaman somasi hingga pelaporan kepihak berwajib, padahal masa pembayaran belum melewati tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,memo kita.com konsumen yang berinisial A tersebut merupakan debitur kridit kendaraan roda empat dengan teror jangka waktu 4 tahun. selama hampir satu tahun berjalan,A selalu menunjukkan itikad baik dan tidak ada permasalahan signifikan dalam membayar angsuran bulanan mobilnya.
“Saya dan keluarga itu bingung, pihak BFI nagiih sampai jam 7malam.Padahalkan jatuh temponya baru tanggal 25 Juni, saya juga sudah bilang baik baik, kalau akhir bulan sekaligus karena uangnya baru turun diakhir bulan,” kata A warga desa Ngampel tersebut dengan nada polos dan sedih. rabo (26/2026).
Saya ini orang kecil tidak tau apa apa soal hukum, jadi saya dan keluarga juga takut sekali waktu diancam mau disomasi hingga Dilaporkan Polisi “, tambahnya.
Berdasarkan tekanan dari oknum penagih tersebut, jika pembayaran melampaui tanggal jatuh tempo yang ditentukan,maka konsumen dipaksa harus langsung membayar untuk jatah dua bulan angsuran sekaligus, Konsumen berinisial A sendiri sudah menyanggupi aturan sepihak tersebut demi menunjukkan tanggung jawabnya.
“Saya padahal sudah bilang, nanti akhir bulan begitu dapat uang malah mau saya bayar langsung dua bulan sekalian seperti yang mereka minta kalau lewat tanggal.jadi benar benar tidak ada niat buat menghindar atau tidak bayar.cuma nunggu uangnya ada diakhir bulan”, tambah A dengan nama pasrah.
Tindakan agresif dan pemaksaan sistem pembayaran ini diduga kuat menabrak aturan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). berdasarkan peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan Masyarakat disektor jasa keuangan, perusahaan pembiayaan atau tenaga penagih dilarang keras menggunakan ancaman, tekanan psikis, maupun menerapkan aturan sepihak yang memberatkan konsumen diluar perjanjian kontrak awal.
Secara aturan hukum, somasi atau laporan polisi barulah dapat dilakukan apabila debitur terbukti melakukan eksekusi sepihak atau sengaja membandel setelah lewat masa jatuh tempo yang lama melalui prosedur surat penagihan (SP) resmi.bukan melalui teror verbal yang menekan psikologis nasabah.
Hingga berita ini turun, pihak manejemen BFI Finance Bojonegoro belum memberikan klasifikasi resmi terkait SOP penagihan dan aturan wajib bayar dua bulan yang dikeluhkan oleh konsumennya tersebut, Disisi lain A tetap memegang komitmennya untuk melunasi dua bulan angsuran diakhir bulan. (Tries )












