DPRD Kabupaten Lahat Laksanakan Sidang Paripurna VIII LKPJ Bupati Lahat Tahun 2022

LAHAT | MMCNEWS — Bertempat di Ruang Sidang Utama, berlangsung acara Sidang Paripurna Vlll, masa persidangan kedua tahun sidang 2022, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021. Rabu (23/03/2022.)

Hadir dalam Sidang Paripurna VIII Masa Persidangan kedua Tahun sidang 2022, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MSI, Bupati Lahat, Cik Ujang SH, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Dandim 0405/Lahat ,Kapolres Lahat, Para Kakan, Kadis, Kepala Kantor, Kepala Badan, dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lahat.

Ketua DPRD Kabupaten Lahat yang langsung membuka Sidang LKPJ , dalam rapat menyampaikan persidangan ini berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD Kabupaten Lahat.

 

Ditambahkan nya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada pasal 19 ayat (1), dijelaskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Lahat Cik Ujang SH. merupakan penjelasan terhadap arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan.

Sementara Bupati Lahat, Cik Ujang SH dalam Sidang Mengatakan, LKPJ ini disampaikan untuk satu tahun anggaran kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir hingga untuk seluruh hasil laporan itu, pembahasannya dilakukan bersama DPRD, apabila ada perbaikan untuk segera ditindaklanjuti.  (Mar)

 

Baca Juga :  Kapolda Lantik 631 Bintara Remaja di SPN Polda Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *