MEMOKITA.COM (MK) Tergabung Dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
_______________________________
Penasehat :
Nur Yasin.SH, Ahmad Fadholi, Mochammad Arifin, Goes Ton, Qomari
_______________________________
Pemimpin Perusahaan :
Hizbullah PMY (Direktur)
______________________________
Pemimpin Redaksi :
B. Setyawan
_______________________________
Wakil Pemimpin Redaksi :
Nur Yasin.SH
_______________________________
Dewan Redaksi :
Adi soroyo SH, Hizbullah Prawira, Molyono, Qomari,
_______________________________
Consultan Hukum :
LBH JP NUSANTARA
_______________________________
Redaktur Pelaksana :
YUDA
Antok Antasalam
_______________________________
Editor
Bambang
Bledex
_______________________________
Publisher
Maksum Af
Antok
_______________________________
Wartawan :
Sigit Hermawan, Dely, Rezal Riski Ishak, Samsul Arifin, Bambang Irawan, Maksum Af
______________________________
Sirkulasi & Periklanan :
Hartono. Teguh Priyanto
______________________________
ITE | Desain Grafis :
Team mmc network
______________________________
Penerbit :
PT Data Fakta Memo Media
AHU-055956.AH.01.30.Tahun 2024
NIB : 2009240112064
Npwp : 270722788601000
_______________________________
Redaksi | Pengaduan :
Kantor Bersama Jl. Raya Babat – Bojonegoro, Dsn Gampeng, Rt 28/3 desa Kedungbondo Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur, Tlp 0852 – 3561 – 2000, 082 – 334 – 200 – 023,Email : memokitamk@gmail.com tlp 081231961008 – 08165231602
______________________________
Wartawan Reporter MK Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
_____________________________