Redaksi

MEMOKITA.COM (MK) Tergabung Dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

_______________________________

Penasehat :
Nur Yasin.SH, Ahmad Fadholi, Mochammad Arifin, Goes Ton, Qomari

_______________________________

Pemimpin Perusahaan :
Hizbullah PMY (Direktur) 

______________________________

Pemimpin Redaksi :
B. Setyawan

_______________________________

Wakil Pemimpin Redaksi :
Nur Yasin.SH

_______________________________

Dewan Redaksi :
Adi soroyo SH, Hizbullah Prawira, Molyono, Qomari,

_______________________________

Consultan Hukum :
LBH JP NUSANTARA

_______________________________

Redaktur Pelaksana :
YUDA
Antok Antasalam

_______________________________

Editor
Bambang
Bledex

_______________________________

Publisher
Maksum Af
Antok

_______________________________

Wartawan  :
Sigit Hermawan, Dely, Rezal Riski Ishak, Samsul Arifin,  Bambang Irawan, Maksum Af

______________________________

Sirkulasi & Periklanan :
Hartono. Teguh Priyanto

______________________________

ITE | Desain Grafis  :
Team mmc network

______________________________

Penerbit :
PT Data Fakta Memo Media
AHU-055956.AH.01.30.Tahun 2024
NIB : 2009240112064
Npwp : 270722788601000

_______________________________

Redaksi | Pengaduan :
Kantor Bersama Jl. Raya Babat – Bojonegoro, Dsn Gampeng, Rt 28/3 desa Kedungbondo Kecamatan Balen – Bojonegoro Jawa – Timur, Tlp 0852 – 3561 – 2000, 082 – 334 – 200 – 023,Email : memokitamk@gmail.com tlp 081231961008 – 08165231602

______________________________

Wartawan Reporter MK Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

_____________________________